Polisi menangkap 5 porter maskapai penerbangan yang membobol koper dan mencuri emas penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
"Mereka bekerjasama, berbagi tugas. Ada yang di luar kompartemen mengawasi sekuriti ada yang di dalam membongkar koper," ujar Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah saat konferensi pers di Aula Presisi Mapolres Maros, Selasa (16/7/2024).
Kelima pelaku masing-masing berinisial MB (33), A (29), AS (25), Af (28) dan T (22). Polisi hanya menghadirkan MB dan A saat konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (16/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang yang kita hadirkan ini bertugas memberikan kode kalau ada petugas keamanan yang datang. Kalau yang tiga orang sedang diperiksa kasus lain," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan kasus ini terungkap dari aduan penumpang bernama Prof Eliza Mayyani yang saat itu hendak terbang ke Yogyakarta pada Jumat (22/3). Eliza baru melaporkan emasnya hilang saat kembali ke Makassar pada Selasa (2/4).
"Korban ini sadar emasnya dalam koper dicuri saat berangkat dari Bandara Sultan Hasanuddin, begitu balik dari Yogyakarta dia melapor ke Polsek Bandara," terangnya.
Aditya mengatakan pihak kepolisian bekerjasama dengan bandara lalu memeriksa semua porter yang bertugas pada hari itu. Sayangnya tak satupun pelaku yang mengaku telah mencuri.
Namun pada Minggu (26/5), penumpang kembali melaporkan kehilangan barang bawaannya. Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap porter yang bertugas hingga kasus ini terungkap.
"Tapi 26 Mei terjadi lagi perbuatan yang sama dengan petugas porter yang sama. Dilakukan pemeriksaan akhirnya ada satu pelaku yang mengaku lalu (mereka) saling tunjuk dan terungkap," kata Aditya.
Aditya menuturkan, para pelaku mengincar koper yang bermerek. Mereka membuka resleting koper dengan menggunakan serpihan koper yang sudah rusak.
"Itu tidak ada bekasnya," bebernya.
Para pelaku kemudian menjual emas hasil curiannya dengan harga Rp 37 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
"A dan AF bertugas menjual perhiasan di mall di Makassar dengan harga Rp 37 juta. Hasil penjualan mereka bagi," pungkasnya.
(hsr/hmw)