Enam Terdakwa kasus korupsi PT Surveyor Cabang Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Para Terdakwa mendapatkan tuntutan beragam, mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun penjara.
Terdakwa pertama ialah mantan Kacab PT Surveyor Indonesia cabang Makassar Tahun 2018-2021, Tri Yulianto. Terdakwa Tri mendapatkan tuntutan paling tinggi yakni 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan penjara selama 10 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan dalam sidang tuntutan di Ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (8/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tri Yulianto juga dituntut membayar hukuman denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 880 juta. Jika tidak memenuhinya, maka Terdakwa Tri akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 880 juta dengan ketentuan apabila (harta Terdakwa) tidak memenuhi dalam 1 bulan, maka akan diganti dengan penjara selama 5 tahun," lanjutnya.
Terdakwa lainnya ialah mantan Direktur Utama PT Cahaya Sakti Ifachrul Madin, mantan Direktur Utama PT Basista Teamwork M. Ridho Umbaran, dan mantan Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo Agung Pambudi. Ketiganya masing-masing dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, 8 tahun, dan 6 tahun.
Sementara 2 Terdakwa lainnya ialah Juswo Hudowo selaku Peminjam Perusahaan PT. Basista Teamwork, Junior Administration Operation Office PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bernama Achmad Tauhid Latief. Keduanya masing-masing dituntut 8 tahun dan 9 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata jaksa.
Terdakwa Dituding Adakan Proyek Fiktif
Jaksa menuding Terdakwa telah melakukan atau turut serta melawan hukum, merekayasa dan memanipulasi seolah-olah pekerjaan/proyek yang dilaksanakan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar telah sesuai dengan Kegiatan Usaha pada Januari 2019-Desember 2020. Namun Jaksa menilai proyek ini sebagai proyek fiktif.
"Faktanya pekerjaan/proyek yang dilaksanakan semata-mata hanya merupakan kegiatan pendanaan atau financing kepada PT. Inovasi Global Solusindo, PT. Cahaya Sakti, dan PT. Basista Teamwork, sehingga pekerjaan/proyek tersebut dikategorikan sebagai pekerjaan/proyek fiktif karena Proyek Manager/PIC (Personil Incharge) serta tenaga personil proyek sama sekali tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam RAB (rencana anggaran belanja)," kata jaksa yang dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin (8/7/2024).
Jaksa menilai dana proyek tersebut yang melebihi rencana anggaran hanya disalurkan semata-mata kepada tiga perusahaan tersebut dengan tujuan bukan untuk kepentingan proyek. Dana tersebut akhirnya dianggap sebagai kerugian negara.
"Dengan rincian, dana yang dipergunakan untuk Pengeluaran Rutin sebesar Rp. 1.672.406. Sedangkan dana yang seharusnya digunakan untuk Pengeluaran Operasional sebesar Rp.18.394.343, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 20.066.749,"terangjaksa.
(hmw/ata)