Penyidik Kejati Sulsel Serahkan Berkas Perkara Korupsi PT Surveyor ke JPU

Penyidik Kejati Sulsel Serahkan Berkas Perkara Korupsi PT Surveyor ke JPU

Muhammad Darwan - detikSulsel
Selasa, 06 Feb 2024 13:00 WIB
Penyidik Kejati Sulsel Serahkan Berkas Perkara Korupsi PT Surveyor ke JPU. Dokumen Istimewa
Foto: Penyidik Kejati Sulsel Serahkan Berkas Perkara Korupsi PT Surveyor ke JPU. Dokumen Istimewa
Makassar -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan berkas perkara 5 tersangka kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggung jawab atas 5 orang tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan di Lapas Kelas IA Makassar, Senin (5/2) sekitar pukul 15.00 Wita. Adapun kelima tersangka tersebut diantaranya, TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, JH selaku pengacara, ATL Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge, MRU direktur utama PT Basista Teamwork, dan AP Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, terhadap 5 tersangka tersebut tetap dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai 5 Februari-24 Februari 2024," ujar Soetarmi.

Soetarmi mengatakan para tersangka tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat rancangan anggaran belanja (RAB) sebesar Rp. 30.547.296.983 untuk 4 proyek jasa pengawasan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha PT Surveyor Indonesia. Anggaran tersebut kemudian diterima oleh tersangka ATL melalui rekening miliknya.

ADVERTISEMENT

"Dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait," bebernya.

Akibatnya PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia yang terdiri dari bagian legal, Divisi Human Capital, dan Satuan Pengawasan Intern.

"Sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan keterangan ahli auditing," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Selain itu para tersangka juga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan IM sebagai tersangka baru terkait kasus korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar. IM telah tiga kali mangkir sehingga akhirnya dijemput paksa oleh pihak Kejati Sulsel.

"Terhadap saksi IM telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur kepada wartawan, Rabu (31/1) malam.

Jabal Nur menuturkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap IM sebanyak tiga kali. Namun IM tidak merespons panggilan tersebut.

"Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tadi (kemarin) pagi menjemput paksa terhadap saksi IM. Oleh karena telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali. Saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," tutur Jabal Nur.

IM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 15/P.4/Fd.2/01/2024. IM langsung ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024, 31 Januari 2024," sebutnya.




(hmw/sar)

Hide Ads