Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial IM terkait kasus korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dengan kerugian hingga Rp 20 miliar. IM tiga kali mangkir sehingga dijemput paksa oleh pihak Kejati Sulsel.
"Terhadap saksi IM telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur kepada wartawan, Rabu (31/1/2024) malam.
Jabal Nur mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada IM sebanyak tiga kali. Namun IM tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tadi (kemarin) pagi menjemput paksa terhadap saksi IM. Oleh karena telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali. Saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," tutur Jabal Nur.
IM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 15/P.4/Fd.2/01/2024. IM langsung ditahan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024, 31 Januari 2024," sebutnya.
IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti, bekerjasama dengan tersangka ATL, TY, dan AH Kabag Komersial 2 dan RI Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi pada saat ini. Mereka bekerja sama membuat rencana anggaran belanja (RAB) yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha atau PT Surveyor Indonesia.
"IM telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti bernama RYH sebesar Rp 4.480.000.000. Karena kegiatan pekerjaan proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka IM untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Akibat perbuatan pelaku, PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar. Kemudian terhadap tersangka IM dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Untuk diketahui, Kejati Sulsel lebih dulu menetapkan Kepala PT Surveyor Cabang (Kacab) Makassar berinisial TY, Junior Officer PT Surveyor berinisial ATL, Direktur Utama PT Basista Teamwork berinisial MRU sebagai tersangka. Termasuk pria berinisial AP dan MRU juga telah ditetapkan tersangka.
(hsr/hsr)