Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan mengubah nominal tarif retribusi sampah dan layanan kebersihan di sejumlah kategori pada tahun ini. Tarif retribusi sampah untuk warga miskin akan diturunkan, sedangkan pada kategori industri diprediksi mengalami kenaikan.
Kebijakan itu akan diterapkan menyusul revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Aturan baru yang mengatur tarif retribusi sampah tersebut sementara dikaji.
"Telah dirapatkan bersama kecamatan terkait revisi tarif retribusi sampah dengan memperhatikan keluhan dari warga yang disampaikan oleh kelurahan," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochtar kepada detikSulsel, Minggu (7/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy mengatakan, skema tarif baru retribusi sampah belum final. Namun pihaknya sudah mengajukan nominal yang ditetapkan berdasarkan kondisi terkini di lapangan dan masukan masyarakat.
"(Rencana tarif baru retribusi sampah) Kategori miskin dengan beban listrik (rumah) 450 watt dari semula harga Rp 25.000, ke nilai Rp 20.000 tiap bulan," tuturnya.
Sementara untuk kategori rumah tangga kelas bawah juga akan diturunkan dari semula Rp 50.000 menjadi Rp 30.000 per bulan. Skema ini diatur untuk rumah tangga yang memiliki beban listrik 900 watt sampai 2.200 watt.
"Kategori bisnis dan industri skema Rp 134.000 per kubik. Awalnya Rp 80.000 (yang nominalnya sudah diberlakukan) sejak 2017," ungkap Ferdy.
Ferdy menjelaskan, penyesuaian tarif retribusi sampah ini mempertimbangkan beban subsidi yang harus ditanggung DLH Makassar. Namun dia tidak merinci anggaran yang dialokasikan DLH untuk penanganan persampahan tiap tahun.
"Beban subsidi yang sangat besar terhadap penanganan sampah sangat besar. Pelayanan akan ditingkatkan," tuturnya.
Dia mengatakan, tarif retribusi sampah yang baru akan ditetapkan dalam perwali. Dia berharap aturannya bisa segera rampung untuk disosialisasikan kepada stakeholder terkait dan masyarakat.
"Tentunya ini akan dibahas secara bersama antara Bapenda, Inspektorat bagian hukum karena akan dituangkan dalam perwali," ucap Ferdy.
Retribusi Sampah Bayar Pakai QRIS
Ferdy menambahkan, sistem pembayaran tarif retribusi sampah ke depan juga akan berubah. Pembayarannya ke depan akan menggunakan sistem nontunai atau melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
"(Pembayaran retribusi sampah lewat QRIS) Akan dilakukan. Sudah disampaikan ke kecamatan. Nanti pak camat sampaikan ke kelurahan," imbuhnya.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menginginkan penerimaan pajak maupun retribusi melalui sistem digitalisasi. Hal ini sudah diterapkan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) lewat aplikasi Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi atau disingkat Pakinta.
"Pembayaran itu nanti kayak PBB yang pakai aplikasi Pakinta itu, bisa langsung pakai QRIS, pembayaran nontunai, tidak singgah-singgah lagi di kolektor segala macam," tegas Danny yang dikonfirmasi terpisah.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...