Wali Kota Makassar Dorong Tarif Retribusi Sampah Bayar Pakai QRIS

Wali Kota Makassar Dorong Tarif Retribusi Sampah Bayar Pakai QRIS

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Minggu, 07 Jul 2024 21:30 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Foto: Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mendorong pembayaran retribusi sampah menggunakan nontunai atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kebijakan ini akan diterapkan seiring rencana perubahan regulasi tarif retribusi sampah.

"Pembayaran itu nanti kayak PBB yang pakai aplikasi Pakinta ki (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi) itu, bisa langsung pakai QRIS, pembayaran nontunai, tidak singgah-singgah lagi di kolektor segala macam," tegas Danny kepada detikSulsel, Minggu (7/7/2024).

Danny menjelaskan perubahan regulasi tarif retribusi sampah masih dalam kajian. Dia mengatakan penyesuaian tarif tersebut bagian amanah dari peraturan menteri dalam negeri (permendagri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita diwajibkan mem-followup dalam bentuk perwali, tentunya mempertimbangkan semua hal, terutama kebocoran-kebocoran yang ada di bawah. Makanya kita terus benahi, kita coba matangkan," tuturnya.

Dia melanjutkan, penyesuaian tarif baru retribusi sampah ke depan ada tahapannya. Penerapannya akan diawali dengan sosialisasi dan uji coba sembari melihat respons masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Supaya kita bisa lihat baik buruknya, kita harus pertimbangkan. Apalagi masyarakat sekarang kan lagi susah. Nah sehingga itu menjadi pertimbangan utama," tambah Danny.

Danny menegaskan tarif retribusi sampah harus mempertimbangkan kondisi masyarakat. Penetapannya pun harus sesuai dengan regulasi dari permendagri.

"Kita ikut saja aturannya. Kalau khusus untuk warga miskin, saya sampaikan teman-teman disilang subsidi saja. Jadi kita sekalian juga mengantisipasi kebocoran," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tarif retribusi sampah akan mengalami penyesuaian untuk berbagai kategori. Khusus untuk warga miskin, akan mengalami penurunan menjadi Rp 20.000 per bulan.

"Kategori miskin dengan beban listrik 450 watt dari semula harga 25.000 ke nilai Rp 20.000," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochtar, Minggu (7/7).

"Kategori rumah tangga kelas bawah dengan tarif listrik 900 watt sampai 2.200 watt yang semula Rp 50.000 dimungkinkan diturunkan menjadi Rp 30.000," sambungnya.

Ferdy menuturkan, rencana revisi Perwali Makassar Nomor 56 Tahun 2015 tentang Retribusi Sampah dikaji bersama OPD terkait. Hal ini dikaji bersama Bapenda, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Makassar.

"(Untuk kategori) Bisnis dan industri skema Rp 134.000 per kubik. Awalnya Rp 80.000 sejak tahun 2017," pungkasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads