"Ibarat kata kalau kita korban terus lihat juga pelaku masih bergerak di luar berarti wah ada apa ini?," ujar Kuasa Hukum PT Phinisi Multi Property Iwan Kurniawan Hamid kepada detikSulsel, Kamis (20/6/2024).
Iwan mengatakan pihaknya sempat menerima informasi dari Kejari Makassar bahwa status Ernawati saat ini sebagai DPO. Dia kemudian menyinggung semangat kejaksaan memberantas mafia tanah.
"Nah kita di sini mau melihat apakah Satker yang dibentuk ini termasuk menyoroti mafia tanah yang ada di Makassar hal ini kan termasuk target penyelesaian perkara mafia tanah di Makassar Ernawati dengan Hasimsa," cetusnya.
Menurut Iwan, kondisi Ernawati yang tak kunjung dieksekusi tersebut berbanding terbalik dengan semangat memberantas mafia tanah. Dia berharap lembaga kejaksaan lebih mengatensi kasus ini.
"Itu yang kami langsung menyoroti, maksudnya, ini ada kasus yang di Makassar sudah hampir setahun terbengkalai sudah masuk di daftar pencarian orang, orangnya juga beraktivitas seperti biasa tapi tidak dilakukan penangkapan," katanya.
Duduk Perkara Kasus Ernawati Yohanis
Dalam catatan pemberitaan detikcom, Ernawati sebelumnya didakwa dengan sengaja mempergunakan akta autentik palsu atau dipalsukan itu berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 2412/Karuwisi tahun 1984 atas nama pemegang hak Muhammad Said. SHM tersebut seolah-olah akta itu asli dan tidak dipalsukan, tetapi akta itu dapat menimbulkan sesuatu kerugian yaitu terhadap pihak kantor BPN Makassar dan pihak PT. Phinisi Multy Property.
"Bahwa akibat penggunaan sertifikat palsu oleh terdakwa Ernawati atas kuasa Ahimsa Said menyebabkan BPN Kota Makassar mengalami kerugian inmateril," demikian dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa juga disebut dapat menyebabkan kerugian materil bagi PT. Phinisi Multy Property sebesar Rp.762.787.000.000 atau sekitar Rp 762 miliar.
"Perbuatan terdakwa Ernawati bersama-sama Ahimsa Said sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tulisnya.
Ernawati Divonis 4 Tahun Penjara di Tingkat Kasasi
Ernawati Yohanis sendiri divonis 5 tahun penjara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas perkara tersebut. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan autentik.
Sidang putusan saat itu berlangsung di PN Makassar pada Senin (5/12/2022). Majelis hakim terdiri dari Angeliky Handajani Day, Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau.
Ernawati kemudian mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut ke PT Makassar. Hasilnya hukuman Ernawati berkurang menjadi 4 tahun.
Ernawati yang saat itu belum puas dengan hukuman yang dijatuhkan mengajukan kasasi ke MA. Namun MA menolak kasasi tersebut alias menguatkan putusan PT Makassar yang menghukum Ernawati 4 tahun penjara pada tingkat banding.
"Tolak," demikian putusan kasasi majelis hakim seperti dikutip dari Informasi Perkara Mahkamah Agung, Jumat (25/8/2023).
(hmw/nvl)