Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa pemalsuan surat lahan bekas kebun binatang Makassar, Ernawati Yohanis. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati 4 tahun penjara pada tingkat banding.
"Tolak," demikian putusan kasasi majelis hakim seperti dikutip dari Informasi Perkara Mahkamah Agung, Jumat (25/8/2023).
Sebagai informasi, Ernawati Yohanis sebelumnya divonis 5 tahun penjara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan autentik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan saat itu berlangsung di PN Makassar pada Senin (5/12/2022). Majelis hakim terdiri dari Angeliky Handajani Day, Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau.
Ernawati kemudian mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut ke PT Makassar. Hasilnya hukuman Ernawati berkurang menjadi 4 tahun.
Ernawati yang belum puas atas hukumannya selanjutnya melakukan kasasi ke MA. Namun kasasi Ernawati ditolak.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Ernawati sebelumnya didakwa dengan sengaja mempergunakan akta autentik palsu atau dipalsukan itu berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 2412/Karuwisi tahun 1984 atas nama pemegang hak Muhammad Said.
SHM tersebut seolah-olah akta itu asli dan tidak dipalsukan. Namun akta itu dapat menimbulkan sesuatu kerugian yaitu terhadap pihak kantor BPN Makassar dan pihak PT. Phinisi Multy Property.
"Bahwa akibat penggunaan sertifikat palsu oleh terdakwa Ernawati atas kuasa Ahimsa Said menyebabkan BPN Kota Makassar mengalami kerugian inmateril," demikian dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa juga disebut dapat menyebabkan kerugian materil bagi PT. Phinisi Multy Property sebesar Rp.762.787.000.000 atau sekitar Rp 762 miliar.
"Perbuatan terdakwa Ernawati bersama-sama Ahimsa Said sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal264Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tulisnya.
(hmw/nvl)