Terdakwa Palsukan Surat Lahan Eks Kebun Binatang Makassar Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa Palsukan Surat Lahan Eks Kebun Binatang Makassar Divonis 5 Tahun Bui

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 08 Des 2022 23:37 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Dua terdakwa pemalsuan surat lahan bekas kebun binatang Makassar, Ernawati dan Ahimsa Said divonis 5 tahun penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan akta autentik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (9/12/2022).

Sidang putusan berlangsung di PN Makassar pada Senin (5/12). Majelis hakim terdiri dari Angeliky Handajani Day, Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan akta autentik palsu.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Diketahui, terdakwa Ahimsa Said dan Ernawati sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar karena menggunakan sertifikat palsu untuk mengklaim lahan eks kebun binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Ahimsa dan Ernawati sebelumnya didakwa dengan sengaja mempergunakan akta autentik palsu atau dipalsukan itu berupa sertifikat hak milik nomor 2412/Karuwisi tahun 1984 atas nama pemegang hak Muhammad Said.

SHM tersebut seolah-olah akta itu asli dan tidak dipalsukan. Namun akta itu dapat menimbulkan sesuatu kerugian yaitu terhadap pihak kantor BPN Makassar dan pihak PT. Phinisi Multy Property.

"Bahwa akibat penggunaan sertifikat palsu oleh terdakwa Ernawati atas kuasa Ahimsa Said menyebabkan BPN Kota Makassar mengalami kerugian inmateril," demikian dakwaan jaksa penuntut umum.

Kedua terdakwa juga disebut dapat menyebabkan kerugian materil bagi PT. Phinisi Multy Property sebesar Rp.762.787.000.000 atau sekitar Rp 762 miliar.

"Perbuatan terdakwa Ernawati bersama-sama Ahimsa Said sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal264Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tulisnya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads