Zamroni Lolos Dakwaan terkait 'Allah Lelaki', MUI Minta Jaksa Cermat

Zamroni Lolos Dakwaan terkait 'Allah Lelaki', MUI Minta Jaksa Cermat

Laode Muhammad Mashudi - detikSulsel
Rabu, 19 Jun 2024 15:43 WIB
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakri. (Hermawan/detikcom)
Foto: Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) turut buka suara soal diterimanya nota keberatan atau eksepsi Zamroni dalam sidang kasus penistaan agama karena menyebut Allah sebagai lelaki. MUI Sulsel meminta jaksa penuntut umum agar lebih cermat menangani kasus tersebut.

"Kami berharap itu supaya betul-betul cermat ya, karena ini masalah kemaslahatan umat dan agama ini," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikSulsel, Rabu (19/6/2024).

Muammar Bakry mengatakan pihaknya sudah menerima kabar bahwa tim penuntut umum sudah menyusun kembali surat dakwaannya dan mendaftarkan kembali perkara penistaan agama tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menunggu (dakwaan yang telah disusun ulang) karena ternyata ada perubahan lagi kan, ada sempat memang keluar, lalu ternyata setelah diperbaiki diproses kembali lagi," kata Muammar Bakry.

"Jadi kita harapkan memang hakim dan kejaksaan lebih profesional lah," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Zamroni didakwa bersalah dalam sidang dakwaan yang digelar di PN Makassar, Senin (27/5). Zamroni dianggap menyalahi ketentuan Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan tersebut diuraikan bahwa dugaan penistaan agama tersebut bermula dari beredarnya dua video ceramah yang dibawakan oleh Zamroni. Kedua video ceramah Zamroni tersebut masing-masing berjudul Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja dan Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, Sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun.

"Pada video berjudul 'Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja', Zamroni mengatakan 'Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki' pada menit 19.45-20.30'," demikian dakwaan JPU dikutip dari situs resmi PN Makassar, Selasa (28/5/2024).

"Pada video berjudul 'Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, Sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun', Zamroni mengatakan 'Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi' pada menit 03.00-03.30'," lanjut jaksa.

Belakangan Zamroni mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Hasilnya, eksepsi Zamroni diterima majelis hakim dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (10/6).

"Iya (eksepsi Terdakwa diterima oleh majelis hakim)," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (18/6).

Alamsyah tidak merinci informasi lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim menerima eksepsi Terdakwa. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan perbaikan surat dakwaan.

"(Pertimbangan majelis hakim terhadap eksepsi) itu urusan jaksa, nanti saya konfirmasi lagi," tandasnya.

Namun dia memastikan pihaknya tidak tinggal diam usai dakwaan ditolak. Dia mengatakan jaksa penuntut umum telah menyusun ulang surat dakwaan terhadap Zamroni.

"Tanggal 24 Juni sidangnya lagi," tambah Alamsyah.




(hmw/nvl)

Hide Ads