Tampang Oknum Ormas Pukul Pengunjung Kafe Saat Diciduk di Bandara Makassar

Tampang Oknum Ormas Pukul Pengunjung Kafe Saat Diciduk di Bandara Makassar

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 13 Jun 2024 14:30 WIB
Pelaku pemukulan terhadap pengunjung kafe di Makassar saat diamankan polisi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Dokumen Istimewa
Foto: Pelaku pemukulan terhadap pengunjung kafe di Makassar saat diamankan polisi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Pria bernama Subhan alias Subuh di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai memukul salah satu pengunjung kafe. Subuh diciduk polisi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Peristiwa pemukulan itu terjadi saat sejumlah anggota ormas mendatangi sebuah kafe di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (7/6) sekitar pukul 14.30 Wita. Beberapa hari kemudian, pelaku hendak meninggalkan Makassar pada Rabu, (12/6) sore.

Dalam video yang dilihat detikSulsel, Subuh yang membawa air mineral kemasan dan ransel hitam terlihat dikawal oleh beberapa polisi. Ia diborgol dan didampingi polisi masing-masing satu di sisi kiri dan kanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diamankan polisi, Subuh mengenakan baju biru gelap dan celana cokelat tua. Subuh memiliki kulit sawo matang dengan rambut hitam yang ditutupi oleh peci hitam.

"Sudah mengamankan pelaku yang melakukan pemukulan saat di kafe kemarin, Subhan alias Subuh. Ada pun yang bersangkutan di hari kejadian, sorenya langsung berangkat ke luar kota untuk ke Sorong," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

ADVERTISEMENT

Usai ditangkap, Subuh ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Oknum Ormas Hendak Segel Kafe Berujung Keributan

Menurut Devi, pada saat kejadian itu pelaku dan beberapa oknum anggota ormas berusaha melakukan penyebaran pamflet. Mereka juga diduga akan melakukan penyegelan kafe.

"Penganiayaan pada saat ada upaya dari kelompoknya untuk melakukan penyebaran pamflet dan setelah dilakukan penyelidikan ada upaya untuk melakukan penyegelan sehingga terjadi keributan seperti yang viral kemarin dan terjadi pemukulan ke pengunjung," jelas Devi.

"Mau memasang pamflet kayak boikot Starbucks tetapi terjadi perdebatan dengan pengunjung maupun petugas dan karyawan dari Starbucks tersebut," tambahnya.

Akibat kejadian itu, korban menderita luka di kepala. Devi menyebut pelaku dikenakan pasal penganiayaan.




(hmw/sar)

Hide Ads