Pemkot Makassar melalui Satgas Pengawasan Perizinan menutup kafe The Sultan Island usai dirazia karena diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM). Dari hasil tindak lanjut pemeriksaan, kafe itu ternyata tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Pencabutan NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional dan larangan beroperasi kembali," kata Koordinator Satgas Pengawasan Perizinan Makassar Helmy Budiman dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).
Helmy mengatakan, keputusan itu setelah Satgas Pengawasan Perizinan Makassar turun melakukan pemeriksaan di The Sultan Island Makassar yang dikelola PT Fast Sultan Entertainment pada Sabtu (8/6) pukul 22.30 Wita. Satgas tersebut merupakan tim gabungan dari dinas terkait di Pemkot Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar ini mengaku menemukan sejumlah pelanggaran di lokasi itu. Salah satu temuannya yakni adanya ketidaksesuaian operasional kafe dengan izin yang diajukan.
"Usaha tersebut tidak memiliki izin bangunan (IMB/PBG). Jumlah tenaga kerja yang diinput dalam OSS (Online Single Submission) tidak sesuai di lapangan," ucapnya.
"Jumlah kursi di lokasi sebanyak 200 kursi sehingga didapatkan bahwa izin yang diterbitkan tidak sesuai di lapangan. Indikasi belum melaporkan pajak restoran (NPWPD) karena tidak bisa menunjukkan bukti laporan pajak restoran," tambah Helmy.
Helmy menuturkan, kafe tersebut masih akan diawasi lebih lanjut. Pihaknya akan mengizinkan kafe itu dibuka ketika sudah ada izin operasional baru yang dipersyaratkan.
"Disarankan kepada pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali NIB, sesuai dengan kondisi lapangan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap kafe The Sultan Island sebagai tindak lanjut razia Satpol PP Makassar dan aparat kepolisian. Razia itu sebelumnya digelar pada Senin (3/6) lalu.
"Menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar yang didampingi oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar," imbuh Helmy.
Sebelumnya diberitakan, Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS mengaku kafe itu diduga beroperasi sebagai THM. Pasalnya kafe itu menyediakan disc jokey (DJ).
"Kita cek di lokasi kesesuaian izinnya, karena informasinya di sana ada kayak DJ, artinya tidak sesuai dengan KBLI-nya (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia), perizinannya," kata Ikhsan saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Aparat kemudian menyegel alat musik DJ di kafe tersebut setelah dipastikan tak mengantongi izin diskotek. Area live musik di kafe tersebut kini dipasangi garis polisi.
"Iya disegel alat DJ-nya, cuma itu yang tidak sesuai KBLI-nya, kalau restonya silakan. Belum ada izin diskoteknya, itu kan kalau DJ sudah diskotek. Bukan disita tapi disegel, dilarang ada aktivitas begitu, di-police line," tuturnya.
(sar/asm)