Sejoli berinisial VI (19) dan AS (19) yang membunuh wanita lansia bernama Tarimah (66) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini ditahan polisi. Sejoli tersebut dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Devi mengatakan selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti hasil kejahatan sejoli tersebut. Di antaranya emas dan uang tunai korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang diamankan ini berasal dari korban, emas, uang, ini sepatu hasil uangnya dibelikan sepatu, nah ini dibeli VI dikasih ke AS, dikasih hadiah," tutur Devi.
"Ini HP yang digunakan kedua pelaku, total setelah belanja awalnya Rp 20 juta setelah dibelikan kurang lebih Rp 16,8 juta, emasnya belum tapi ini yang didapatkan ini di rumah tantenya tersangka termasuk kunci rumah kita geledah di tempat tinggal pelaku, ini emasnya sejumlah gini nanti kita cek di pegadaian untuk ditimbang," sambungnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fahrul mengatakan sejoli tersebut telah ditetapkan tersangka. Keduanya pun langsung ditahan di Rutan Polrestabes Makassar.
"Iya sudah tersangka. Dilakukan penahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan," kata Iptu Fahrul.
Untuk diketahui, Tarimah ditemukan tewas dalam kamar rumahnya di Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Makassar pada Selasa (4/6) sekitar pukul 13.00 Wita. Kedua pelaku awalnya bertemu di sebuah kafe pada Senin (3/6) malam sebelum ke rumah korban.
"Ketika mereka nongkrong di salah satu warung kopi di Jalan Boulevard, dia (VI) mengajak (AS) untuk melakukan pembunuhan. Kemudian pada pukul 23.00 Wita itu, si VI ini mengajak AS untuk mengantarkannya ke rumah korban," kata Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Kamis (6/6).
Devi mengatakan kedua pelaku tiba di rumah korban pada Selasa (4/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Korban pun langsung membukakan pintu rumahnya karena memang sudah mengenal kedua mahasiswa tersebut.
"Pada saat (pelaku) ketok pintu, korban membuka karena sudah kenal dengan pelaku ini dan sering bertemu," terang Devi.
Selanjutnya, Tarimah kembali ke kamarnya untuk tidur setelah kedua mahasiswa tersebut masuk ke rumahnya. VI lalu masuk ke kamar Tarimah dan langsung membekap korban menggunakan bantal yang dibantu oleh AS.
"(Korban) sudah tidur, kemudian yang perempuan ini masuk ke kamar memastikan sudah tidur atau belum. Perempuan ini kemudian membekap muka korban dengan bantal sementara AS memegangi tangan (korban)," bebernya.
"Selesai (dibekap), perempuan itu ambil remote AC untuk dipukul berkali-kali ke kepalanya korban,"lanjutnya.
(hsr/ata)