Eks Kabag Tata Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar Sabri menjalani pemeriksaan sebagai Terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 45 miliar pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik. Dia mengaku tidak tahu menahu soal adanya pemotongan terhadap biaya ganti rugi pemilik lahan.
Sidang pemeriksaan Terdakwa berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/5/2024). Jaksa Penuntut Umum bernama Imawati awalnya menanyakan soal proses pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan pada tahun 2012, 2013, dan 2014 lalu.
"Proses pembayaran, 2012, 2013, dan 2014 itu bagaimana pembayarannya ke pemilik lahan?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran (dilakukan secara) langsung. (Pemilik lahan) mengambil uang ganti rugi sesuai yang akan dibayarkan (pemkot)," jawab Sabri.
Jaksa kemudian menyoroti kesaksian pemilik lahan di persidangan sebelumnya. Imawati menyinggung soal pemotongan harga saat ganti rugi lahan.
"Sebelumnya ada saksi yang bilang ada pemotongan. Saat (pembayaran) ganti rugi lahan ada pemotongan?" tanya jaksa.
"Sampai detik ini saya tidak pernah tahu dan tidak tahu ada kejadian seperti itu," jawab Sabri.
Mendengar kesaksian Terdakwa, jaksa pun menegaskan kembali pertanyaan tentang pemotongan itu. Menurut Sabri, dirinya baru tahu kejadian itu saat di persidangan.
"Bagaimana saksi yang menjelaskan bahwa pas terima uang dan ada pemotongan dari Bapak, apakah itu tidak benar?" tanya jaksa.
"Itu tidak benar. Saya baru tahu itu pas saksi dihadirkan sebagai saksi. Saya keberatan saat itu. (Pemotongan harga ganti rugi lahan) itu tidak benar menurut saya," jawab Sabri.
Saksi Ungkap Biaya Ganti Rugi Lahan Dipotong 50%
Di hadapan majelis hakim, Kamis (21/3), dua pemilik lahan bernama Arman dan Asdar mengaku bahwa pembayaran ganti rugi lahan mereka dikenai potongan setengahnya oleh pihak pemkot. Oleh karena itu, mereka hanya menerima separuh dari nominal yang seharusnya mereka terima.
"Setengah dari Rp 9 miliar dipotong. Sisa Rp 4,5 miliar yang saya bawa pulang," kata Arman.
Sementara, saksi bernama Asdar mengaku mendapat potongan Rp 400 juta. Dia yang semula harusnya menerima ganti rugi Rp 8,2 miliar dikurangi menjadi Rp 7,8 miliar.
"Cuma Rp 7,8 miliar yang (saya) bawa pulang dari Pak Sulaiman di balai kota," tambah Asdar.
Lebih lanjut, Jaksa Aisyah menanyakan tentang mekanisme pemotongan biaya ganti rugi lahan. Saksi mengaku setengah ganti rugi itu diserahkan kembali kepada pemkot.
"Setiap pencairan, setengahnya dipotong, setengahnya diserahkan (ke Terdakwa)," jawab Arman.
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa pemilik lahan dipanggil ke balai kota oleh Haji Sulaiman yang menjabat Bendahara Pemkot Makassar saat pembebasan lahan 2012 dan 2013. Mereka dipanggil ke lantai 7 untuk menerima biaya ganti rugi lahan yang dibebaskan.
(hmw/asm)