Kata Jaksa soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Belum Naik Penyidikan

Kata Jaksa soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Belum Naik Penyidikan

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Rabu, 05 Jun 2024 06:30 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Ilustrasi. Foto: grandyos zafna
Makassar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memastikan pihaknya masih terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Jaksa juga buka suara soal penyebab kasus ini tak kunjung ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah menjelaskan peningkatan status kasus suatu dugaan tindak pidana mesti ditentukan melalui ekspose perkara. Namun dia menekankan ekspose kasus murni wewenang penyidik.

"Belum bisa dipastikan (masa penyelidikan). Itu tergantung kebutuhan penyidik. Jika penyidik bilang 'sudah cukup', maka akan digelar ekspose, di situ dapat ditentukan perkara masuk tahap penyidikan," ujar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (4/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Alamsyah mengatakan ekspose perkara menjadi kesempatan penyidik untuk melihat apakah unsur dugaan tindak pidana sudah terpenuhi atau tidak. Jika indikasi dugaan tindak pidana menguat, kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan.

"Setelah penyelidikan, ada ekspose perkara, di situ teman-teman penyidik memaparkan apakah (perkara) bisa dinaikkan ke (tahap) penyidikan atau apa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sudah 20 Saksi Diperiksa

Andi Alamsyah menjelaskan tim penyidik sejauh ini sudah memeriksa 20 saksi. Menurut dia, Jaksa juga memeriksa dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah.

"Kurang lebih 20 saksi berbeda yang diperiksa (jaksa). Dokumen pertanggungjawaban juga sekarang diperiksa," ujar Andi Alamsyah.

Meski tidak merinci lebih jauh siapa saja 20 saksi tersebut, Andi Alamsyah memastikan salah satu yang diperiksa ialah Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto. Sementara saat ditanya soal dokumen LPJ, dia menyebut LPJ tersebut tepatnya berkaitan dengan kegiatan sejumlah cabang olahraga (cabor) di KONI Makassar.

"Pengurus KONI dan beberapa cabang olahraga. Terkait penggunaan dana hibah 2022-2023. Teman-teman sekarang memeriksa dokumen pertanggungjawaban, keterangan penggunaan dana hibah," katanya.




(hmw/ata)

Hide Ads