Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memastikan pihaknya masih terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Jaksa juga buka suara soal penyebab kasus ini tak kunjung ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah menjelaskan peningkatan status kasus suatu dugaan tindak pidana mesti ditentukan melalui ekspose perkara. Namun dia menekankan ekspose kasus murni wewenang penyidik.
"Belum bisa dipastikan (masa penyelidikan). Itu tergantung kebutuhan penyidik. Jika penyidik bilang 'sudah cukup', maka akan digelar ekspose, di situ dapat ditentukan perkara masuk tahap penyidikan," ujar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (4/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Alamsyah mengatakan ekspose perkara menjadi kesempatan penyidik untuk melihat apakah unsur dugaan tindak pidana sudah terpenuhi atau tidak. Jika indikasi dugaan tindak pidana menguat, kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan.
"Setelah penyelidikan, ada ekspose perkara, di situ teman-teman penyidik memaparkan apakah (perkara) bisa dinaikkan ke (tahap) penyidikan atau apa," ujarnya.
Sudah 20 Saksi Diperiksa
Andi Alamsyah menjelaskan tim penyidik sejauh ini sudah memeriksa 20 saksi. Menurut dia, Jaksa juga memeriksa dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah.
"Kurang lebih 20 saksi berbeda yang diperiksa (jaksa). Dokumen pertanggungjawaban juga sekarang diperiksa," ujar Andi Alamsyah.
Meski tidak merinci lebih jauh siapa saja 20 saksi tersebut, Andi Alamsyah memastikan salah satu yang diperiksa ialah Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto. Sementara saat ditanya soal dokumen LPJ, dia menyebut LPJ tersebut tepatnya berkaitan dengan kegiatan sejumlah cabang olahraga (cabor) di KONI Makassar.
"Pengurus KONI dan beberapa cabang olahraga. Terkait penggunaan dana hibah 2022-2023. Teman-teman sekarang memeriksa dokumen pertanggungjawaban, keterangan penggunaan dana hibah," katanya.
(hmw/ata)