Kemenag Sulsel Duga Visa Haji Palsu Dijadikan Bisnis, Pelaku Terancam Pidana

Kemenag Sulsel Duga Visa Haji Palsu Dijadikan Bisnis, Pelaku Terancam Pidana

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 04 Jun 2024 20:40 WIB
Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar Ikbal Ismail.
Foto: Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar Ikbal Ismail. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), menduga visa haji palsu yang digunakan 20 jemaah asal Kota Makassar dijadikan ladang bisnis oleh oknum tertentu atau travel. Pihaknya mengungkap para pelaku terancam pidana.

"Kalau kami menduga ini oknum. Oh iya, kalau itu sudah jelas (visa haji palsu jadi ladang bisnis). Nda mungkin, ini oknum membodohi kalau bukan bisnis. Itu sudah jelas itu," kata Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail kepada detikSulsel, Selasa (4/6/2024).

Kendati demikian, Ikbal tidak menampik jika peristiwa ini bisa saja dilakukan oleh badan usaha travel. Dia menyebut oknum maupun badan usaha travel sama-sama terancam pidana dan pencabutan izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau oknum itu kan pidana. Travel maupun oknum itu pidana. Tapi kalau travel yang berbadan hukum, kami akan tindaklanjuti lebih lanjut sesuai aturan. Yang paling berat itu pencabutan izin. Tetapi pidananya juga ada karena apa yang dijanjikan itu tidak terealisasi kan," tegasnya.

"Iya. Kalau travel kan itu travel badan usaha. Apalagi kalau oknum ya. Makanya perorangan itu membuat badan untuk melaksanakan usaha. Salah satunya travel," lanjut Ikbal.

ADVERTISEMENT

Dia memastikan pihaknya mengusut tuntas kasus ini. Dia pun menegaskan bahwa tidak boleh melakukan ibadah haji selain menggunakan visa haji dari pemerintah Arab Saudi.

"Iye kalau itu sudah jelas. Dilarang melaksanakan ibadah haji selain visa haji," sebutnya.

Ikbal juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi hal seperti ini. Termasuk tidak tergiur dengan iming-iming berangkat haji dengan cepat oleh oknum tertentu.

"Makanya dari awal kami menyampaikan ke WNI, khususnya di Sulsel, jangan tergiur dengan iming-iming oknum yang mempercepat pemberangkatan haji. Ini lah dampaknya kalau nda mau mendengar kan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag Sulsel memperbarui data WNI asal Makassar yang dideportasi dari Arab Saudi karena kedapatan memakai visa haji palsu dari 34 orang menjadi 20 orang. Sedangkan, 14 orang lainnya berasal dari daerah lain.

"Iya (bukan). Kan dari Makassar cuma 20 orang. Yang (14 orang) lainnya itu dari daerah lain," kata Ikbal Ismail kepada detikSulsel, Selasa (4/6).

Ikbal mengatakan 20 orang WNI asal Makassar yang dipulangkan itu telah tiba di Tanah Air. Dia menyebut, mereka pulang secara mandiri.

"Belum tahu (sudah tiba di Makassar atau belum). Karena mereka (berangkat secara) mandiri," tuturnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads