Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menolak kehadiran W Super Club di Makassar. Pagar Kantor Gubernur Sulsel rusak diterobos massa.
Pantauan detikSulsel di lokasi, massa awalnya memadati gerbang Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (3/6). Mereka menyampaikan aspirasi dan memaksa untuk masuk ke halaman kantor gubernur.
![]() |
Gerbang yang dijaga oleh aparat kepolisian dan Satpol PP akhirnya didorong massa yang hendak menerobos masuk. Hingga akhirnya, gerbang setinggi sekitar 3 meter itu roboh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pihak pemerintah tidak memberi ruang diskusi seperti ini, yang namanya aspirasi ada aksi ada reaksi, jadi itu lumrah dalam sejarah pergerakan dan perjuangan," ujar Penanggungjawab Aksi yang juga Ketum Patonro Community Subhan Deng Nguntung.
"Tidak dihalangi tapi tidak dibiarkan untuk menyampaikan aspirasi di dalam, akhirnya kami melakukan terobosan (maasa menerobos) itu sebagai bentuk reaksi atas aksi diam yang dilakukan pemerintah akhirnya sekarang perwakilan ketua diterima di atas," tambahnya.
Diketahui, dalam tuntutannya massa yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Suku Makassar juga menuntut pengacara Hotman Paris Hutapea meminta maaf melalui media nasional.
Berikut daftar tuntutan massa:
1. Hotman Paris meminta maaf dalam bentuk tertulis dan membacakan di depan media nasional bukan di media sosial dimana permintaan maaf ini ditujukan kepada para pemangku adat-pemilik adat-warga adat khusus suku Makassar dan umumnya warga adat Sulawesi Selatan.
2. Meminta kepada Pemprov dan Pemkot untuk mencabut semua ijin usaha minuman keras dan THM (tempat hiburan malam) dengan tanpa pengecualian, khususnya W Super Club dan semua unsur unsur THM yang mencuatkan unsur maksiat.
3. Jika Hotman Paris tidak menindaklanjuti dan apatis atau tidak melakukan permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan di media nasional sebagaimana tuntutan kami pada poin (1), kami aliansi suku Makassar yang menolak masuk neraka bersama sama akan menurunkan seluruh masyarakat adat untuk mengintegrasikan hukum adat.
4. Jika Pemprov dan Pemkot tidak menindaklanjuti atau setengah hati segala izin THM serta usaha usaha yang mengandung maksiat dan melanggar tatanan adat istiadat tidak dicabut maka kami aliansi Suku Makassar 4 x 24 jam akan menduduki Pemprov dan Pemkot sampai Pemprov dan Pemkot mencabut semua izin usaha THM serta tempat maksiat.
(asm/hmw)