DLH Makassar Tertibkan 188 Spanduk-Baliho Dipaku di Pohon, Ada APK Pilkada

DLH Makassar Tertibkan 188 Spanduk-Baliho Dipaku di Pohon, Ada APK Pilkada

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 31 Mei 2024 16:00 WIB
Penertiban baliho hingga spanduk dipaku di pohon di Makassar.
Foto: Penertiban baliho hingga spanduk dipaku di pohon di Makassar. (dok. DLH Makassar)
Makassar -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menertibkan 185 spanduk hingga baliho yang dipasang dengan cara dipaku di pohon pada 6 ruas jalan. Jumlah tersebut akumulasi dari 3 hari penertiban.

"Total spanduk (yang ditertibkan) 124 buah, baliho 61 buah," kata Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Makassar Taufiq Djabbar kepada detikSulsel, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, DLH turut menertibkan 120 buah pamflet. Termasuk ada 407 buah kawat dan 165 buah paku. Namun Taufiq mengaku sengaja tak menyortir jumlah alat peraga kampanye (APK) yang telah ditertibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kalau kita di DLH, kita ini bukan Bawaslu atau KPU. Jadi kita nda bicara (khusus) terkait APK (alat peraga kampanye) Kita terkait apa pun yang dipaku atau pun di kawat di pohon. Iya termasuk baliho, leaflet, termasuk semua," bebernya.

"Data gabung semua. Jadi kita tidak ada data khusus untuk APK. Kita nda khususkan seperti itu. Jadi datanya dalam bentuk leaflet berapa, baliho berapa, spanduk berapa. Seperti itu," lanjut Taufiq.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, pada dasarnya, penertiban APK yang dipaku di pohon ini merupakan kewenangan penyelenggara pemilu. Taufiq menuturkan pihaknya hanya turut membantu, sekaligus menjalankan peraturan yang ada.

"Terkait APK untuk pilkada, yang lebih besar perannya di situ KPU-Bawaslu. Makanya kami menyurat ke sana terkait surat tugas penertiban rutin selama yang dipaku, yang merusak pohon," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan hasil penertiban yang telah berlangsung selama 3 hari ini akan dievaluasi. Di sisi lain, pihaknya juga tengah menunggu instruksi dari Kepala DLH Makassar untuk penertiban 6 ruas jalan selanjutnya.

Diketahui, terdapat 12 ruas jalan yang menjadi sasaran karena merupakan area trlarang. Adapun 12 ruas jalan terlarang pemasangan APK di Makassar, yakni: Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Penghibur; Jalan Haji Bau; Jalan Somba Opu; Jalan Pasar Ikan; Jalan Ujung Pandang; Jalan Balai Kota; Jalan Gunung Bawakaraeng; Jalan Dr Sam Ratulangi; Jalan Urip Sumoharjo; dan Jalan AP Pettarani.

"Kita evaluasi dulu hasil dari 6 ruas jalan yang kemarin kita lakukan seperti apa. Kita evaluasi, lalu laporkan ke pimpinan. Nanti pimpinan dalam hal ini Plt Kepala DLH yang tentukan, apakah ini dilanjut 6 ruas jalan lagi atau menyurat ke tiap-tiap kecamatan," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, DLH Makassar menertibkan APK dan papan iklan yang dipaku di pohon pada 6 ruas jalan. Penertiban APK dan papan iklan ini akan berlangsung selama tiga hari mulai 29-31 Mei 2024.

"Dalam waktu dekat ini, DLH tentunya akan melakukan penertiban, ada di 6 ruas jalan. Pertama, Jalan AP Pettarani dan Andi Djemma tanggal 29 Mei. Kedua, Jalan Dr Ratulangi dan Jenderal Sudirman tanggal 30 Mei. Ketiga, Jalan Gunung Bawakaraeng dan Urip Sumoharjo tanggal 31 Mei," kata Kabid RTH DLH Makassar Taufiq Djabbar kepada detikSulsel, Selasa (28/5).

"Terkait APK yang dipaku di pohon, pada 13 Mei kami sudah menyurat ke KPU dan Bawaslu. Karena kan kita belum tahu siapa yang mendaftar untuk pilkada. Bukan hanya APK yang kami cabut. Semua yang dipaku di pohon akan kami tertibkan. Mengacu ke Perwali 71 Tahun 2019 pasal 31 huruf h. Terkait dilarang memasang iklan dengan cara memaku di pohon," lanjut Taufiq.




(asm/sar)

Hide Ads