Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Regulasi pemberian sanksi terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) hingga spanduk iklan yang dipaku di pohon akan diperkuat.
"Iya regulasi (pemberian sanksi). Makanya kemarin rencana tahun 2025 itu kami ajukan untuk revisi perda. Kan ada kita punya Perda Nomor 3 Tahun 2014 terkait Pengelolaan RTH," kata Kepala Bidang RTH DLH Makassar Taufiq Djabbar kepada detikSulsel, Selasa (28/5/2024).
Taufiq mengatakan langkah ini diambil lantaran tidak adanya aturan pemberian sanksi kepada pihak yang sengaja memasang APK dan spanduk iklan dengan cara dipaku di pohon. Dia mengaku, selama ini regulasi pemberian sanksi tersebut hanya dapat dilakukan oleh Bawaslu terkait larangan pemasangan APK pada tahapan tertentu seperti Pemilu-Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan harusnya direvisi. Kemudian di dalamnya dimasukkan yang selama ini tidak ada. Regulasi (pemberian sanksi) yang tidak ada. Tapi Bawaslu ada regulasi tentang itu," bebernya.
"Kalau ancaman hukum tidak ada. Makanya kami menyurat ke Bawaslu. Kan kalau pilkada, yang lebih berhak memberikan sanksi itu Bawaslu," lanjut Taufiq.
Dia juga mengaku selama ini pihaknya hanya melakukan penertiban tanpa adanya penekanan dan ancaman hukum bagi mereka yang melanggar aturan. Taufiq mengatakan Perwali Nomor 71 Tahun 2019 yang mengatur larangan serupa juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk memberikan sanksi.
"Kalau kami kan, sekadar menertibkan. Kalau ada yang pasang lagi, ya, ditertibkan lagi. Karena kekuatan hukumnya kami dari DLH dalam Perwali itu tidak ada bahasa sanksi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto juga meresahkan pemasangan APK yang dipaku di pohon. Padahal, kata dia, sudah ada larangan tegas untuk melakukan hal tersebut.
"Ada, aturannya itu. Tidak boleh itu, dilarang," kata Danny kepada wartawan di Hotel Claro Makassar, Kamis (16/5).
Danny pun berencana untuk melibatkan NGO untuk melakukan penertiban APK yang melanggar dengan cara dipaku di pohon. Pelibatan NGO ini, kata Danny, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penertiban APK.
"Yang sulitnya saya ini, kalau kita bersihkan, orang bakal salah paham lagi. Saya minta teman-teman NGO silakan bersihkan yang melanggar," sebutnya.
"Kalau saya bersihkan, sekali lagi. Saya sebenarnya suruh bersihkan tapi saya pikir-pikir nanti orang salah paham lagi. Jadi saya nanti bersama-sama dengan NGO kita bersihkan, supaya lebih netral," lanjut Danny.
(asm/sar)