Polisi telah memulangkan 56 terduga pelaku penipuan online atau passobis yang ditangkap di Kabupaten Sidrap pada April lalu. Kendati demikian, polisi berjanji tetap mengusut tuntas kasus ini.
Komplotan passobis itu diamankan di Kampung Bolalae, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap pada Kamis (25/4) malam lalu dibawa ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel). Belakangan diketahui, ke-56 pelaku itu sudah dipulangkan polisi.
"Wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Didik mengaku belum mengetahui pasti alasan para terduga pelaku dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor. Namun dia berjanji kasus ini masih terus berjalan.
"Yang penting kasus tetap proses lanjut lidik," katanya.
Polisi Sempat Dalami Korban
Polisi sebelumnya sempat mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus penipuan modus pinjaman online yang dilakukan 56 passobis tersebut. Penyidik kini mendalami korban terduga pelaku tersebut.
"Untuk yang kemarin diamankan 56 orang ini sedang dipilah untuk korbannya. Karena untuk mendudukkan pidananya kita menunggu korban. Nah yang melakukan itu teman-teman Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel) yang sedang memilah," ujar Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (30/4).
Menurut Andi Rian, penyidik butuh waktu memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti yang diamankan. Dia menyebut penyidik mengamankan hingga ratusan perangkat elektronik yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Barang bukti yang diamankan cukup besar, maksudnya alat atau perangkat, ratusan perangkat jadi harus dipilah satu-satu," ungkapnya.
56 Passobis Ditangkap di Sidrap
Komplotan passobis itu diamankan di Kampung Bolalae, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap pada Kamis (25/4) malam. Penangkapan dilakukan oleh tim Ditreskrimum.
"Ada 56 orang yang diamankan Ditreskrimum Polda Sulsel," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate kepada detikSulsel, Jumat (26/4).
Penangkapan puluhan passobis ini awalnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan. Dia mengatakan penangkapan ini dilakukan atas koordinasi pihaknya dengan Polda Sulsel.
"Ya, ada kegiatan (penangkapan passobis) dari Polda Sulsel dan memang koordinasi dengan kami," kata AKP Agung Rama pada Jumat (26/4).
Dia mengatakan para passobis dibawa ke Polda Sulsel menggunakan minibus. Namun dia tak merinci lebih jauh soal penangkapan itu.
"Pakai mobil minibus biasa (saat penangkapan)," ujar Agung.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin mengatakan 56 orang yang ditangkap tergabung dalam satu sindikat yang sama. Para pelaku beraksi dengan modus pinjaman online.
"Modus pinjaman online," ujar AKPB Yerlin, Jumat (26/4).
(hmw/ata)