56 Passobis Sidrap Dipulangkan Polisi dan Dikenakan Wajib Lapor

56 Passobis Sidrap Dipulangkan Polisi dan Dikenakan Wajib Lapor

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Rabu, 29 Mei 2024 13:45 WIB
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Foto: Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memulangkan 56 terduga pelaku penipuan online atau passobis asal Kabupaten Sidrap pada April lalu. Para pelaku dikenakan wajib lapor.

"Wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Rabu (29/5/2024).

Kendati dipulangkan, kata Didik, penyelidikan kasus ini terus berlanjut. Dia berjanji pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan kasus passobis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Krimsus. Perkembangan akan saya infokan," katanya.

Kombes Didik mengaku belum mengetahui pasti alasan para terduga pelaku dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor. Namun menurutnya, hal itu memang menjadi kewenangan tim penyidik.

ADVERTISEMENT

"Itu kan kewenangan penyidik, yang penting kasus tetap proses lanjut lidik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, komplotan passobis itu diamankan di Kampung Bolalae, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap pada Kamis (25/4) malam. Mereka kemudian digiring ke Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel.

"Ada 56 orang yang diamankan Ditreskrimum Polda Sulsel," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate kepada detikSulsel, Jumat (26/4).

Penangkapan puluhan passobis ini awalnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan. Dia mengatakan penangkapan ini dilakukan atas koordinasi pihaknya dengan Polda Sulsel.

"Ya, ada kegiatan (penangkapan passobis) dari Polda Sulsel dan memang koordinasi dengan kami," kata AKP Agung Rama pada Jumat (26/4).

Dia mengatakan para passobis dibawa ke Polda Sulsel menggunakan minibus. Namun dia tak merinci lebih jauh soal penangkapan itu.

"Pakai mobil minibus biasa (saat penangkapan)," ujar Agung.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin mangatakan 56 orang yang ditangkap tergabung dalam satu sindikat yang sama. Para pelaku beraksi dengan modus pinjaman online.

"Modus pinjaman online," ujar AKPB Yerlin, Jumat (26/4).

Dia menjelaskan 56 orang tersebut kini telah diamankan Dirkrimum Polda Sulsel. Polisi sementara mendalami peran dari masing-masing terduga pelaku.

"Yang jelas ada barang bukti diamankan," tegasnya.




(hmw/sar)

Hide Ads