Pantauan detikSulsel di lokasi, unjuk rasa tersebut berlangsung di pintu masuk Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (6/5/2024). Tampak beberapa mahasiswa yang melakukan orasi dan membawa spanduk bertuliskan 'stop kriminalisasi aktivis. Bebaskan Akbar Idris'.
Dalam demo tersebut, mahasiswa mempertanyakan unsur pidana yang termuat dalam tindakan penyebaran flayer oleh Akbar Idris di grup WhatsApp bernama PB HMI tersebut. Sejumlah mahasiswa HMI mempertanyakan profesionalisme penyidik kepolisian selaku pihak yang pertama kali menangani kasus ini.
"Penyebaran flayer ke grup yang dianggap pencemaran nama baik. Pertanyaannya, Apa unsur pidana yang mencakup penyebaran flayer yang dilakukan oleh Akbar Idris," ujar anggota Kader HMI Cabang Gowa Raya bernama Irwansyah kepada detikSulsel.
"Kasus itu berjalan bertahap sampai ke tahap (AI) sebagai tersangka. Di PN bulukumba, dia divonis 1 tahun 6 bulan, gabungan aliansi mempertanyakan ada apa dengan penyidik dan mengapa bisa mengambil kesimpulan ada unsur pidana," tambah Irwan.
Sementara itu, koordinator aksi yang memimpin unjuk rasa, Faisal mengatakan mereka melakukan demo di depan Polda Sulsel karena ada beberapa penyidik dari Polda Sulsel yang terlibat dalam penyelidikan Akbar Idris. Pihaknya pun sempat berdiskusi dengan pihak kepolisian.
"Di Polda Sulsel itu ada beberapa penyidik yang terlibat. Bupati Bulukumba itu melapor ke Polres Bulukumba, tapi gelar perkaranya itu di Polda Sulsel. Kami menuntut Polda Sulsel untuk memeriksa semua penyidik yang terlibat," ujar Faisal.
"Kami masuk menyampaikan itu (penyidik Polda Sulsel yang terlibat). Kesepakatannya tadi adalah kami membuat laporan resmi terkait kasus ini dan akan dihubungkan dengan kuasa hukum kami," tambah Faisal.
![]() |
Massa aksi sendiri selesai menggelar demo di Polda Sulsel sekitar 15.20 Wita. Mereka selanjutnya bergeser ke Kejaksaan Tinggi Sulsel melanjutkan demonstrasi mereka.
Diketahui, sejumlah mahasiswa di Makassar belum lama ini juga menggelar aksi solidaritas terhadap Akbar Idris yang diseret ke meja hijau atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Mahasiswa menilai Akbar Idris menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini.
Dalam unjuk rasa tersebut, mahasiswa sempat melakukan blokade jalan yang membuat arus lalu lintas (lalin) sedikit tersendat. Massa aksi juga sempat melakukan aksi bakar ban di badan jalan.
Tanggapan Polda Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan penyidik telah bertindak profesional dalam penanganan kasus ini. Dia menyinggung status kasus ini yang telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
"Polri dalam penanganan kasus ini sudah berupaya bertindak secara Profesional. Dalam prosesnya Penyidik Polri telah menemukan bukti-buktinya, sehingga kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21, tahap dua (pelimpahan perkara ke Kejaksaan)," kata Kombes Didik dalam wawancara terpisah.
"Dengan demikian kasus sudah beralih kewenangan penanganannya ke Kejaksaan," sambung Kombes Didik.
Lebih lanjut dia juga menyinggung kasus ini sudah diputuskan di PN Bulukumba. Dia meminta pihak terdakwa menempuh upaya hukum yang diatur dalam undang-undang.
"Kan sudah (ada putusan), kalau memang ada yang dirugikan silakan menempuh jalur hukum selanjutnya," katanya.
Akbar Idris Dituntut 18 Bulan Penjara
Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris sebelumnya divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Terdakwa dijatuhi hukuman 18 bulan penjara alias 1,5 tahun bui.
Vonis Terdakwa dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Senin (29/4). Hakim menilai Akbar Idris dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Andi Muchtar Ali Yusuf.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian vonis majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima detikSulsel.
(hmw/nvl)