Dugaan Cemarkan Nama Bupati Bulukumba Bikin Eks Wasekjen PB HMI Masuk Bui

Dugaan Cemarkan Nama Bupati Bulukumba Bikin Eks Wasekjen PB HMI Masuk Bui

Akbar Razak - detikSulsel
Selasa, 30 Apr 2024 09:27 WIB
Wasekjen PBHMI periode 2022-2024 Akbar Idris menjalani sidang pencemaran nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
Foto: Wasekjen PBHMI periode 2022-2024 Akbar Idris menjalani sidang pencemaran nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. (Dok. Istimewa)
Bulukumba -

Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris dijebloskan ke dalam penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Akbar divonis 1 tahun enam penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

Dalam dakwaan penuntut umum, kasus yang menjerat Akbar Idris bermula saat dia yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama PB HMI melihat postingan selebaran digital soal dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintahan Kabupaten Bulukumba. Unggahan itu dimuat pada Rabu, 13 Juli 2023 sekira pukul 18.55 WIB.

"Karena membaca dan melihat ada nama saksi A. Muchtar Ali Yusuf tersebut, muncul niat terdakwa mencemarkan nama baik saksi A. Muchtar Ali Yusuf," demikian dakwaan penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa disebut lantas meneruskan selebaran digital itu ke grup WhatsApp Forum Diskusi Bulukumba. Grup ini memiliki 458 peserta terdiri dari berbagai jenis kalangan dan latar belakang pekerjaan, pendidikan.

"Meskipun terdakwa belum dapat memastikan kebenaran atau belum melakukan verifikasi atas informasi yang diperolehnya, namun Terdakwa dengan sengaja meneruskan informasi berupa selebaran digital tersebut ke grup WhatsApp Forum Diskusi Bulukumba," katanya.

ADVERTISEMENT

Hingga akhirnya Akbar Idris menjalani sidang putusan di PN Bulukumba, Senin (29/4). Akbar dinyatakan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Andi Muchtar Ali Yusuf.

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian vonis majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima detikSulsel.

Mahasiswa HMI Lakukan Aksi Solidaritas

Kasus yang menjerat Akbar Idris turut menjadi perhatian mahasiswa HMI di Makassar. Mereka menggelar aksi solidaritas untuk memberikan dukungan ke Akbar Idris.

Unjuk rasa mahasiswa tersebut berlangsung di pertigaan Jalan Sultan Alauddin-Jalan AP Pettarani pada Senin (29/4). Dalam unjuk rasa tersebut, mahasiswa melakukan blokade jalan yang membuat arus lalu lintas (lalin) sedikit tersendat hingga melakukan aksi bakar ban di badan jalan.

"Setop kriminalisasi," demikian tuntutan mahasiswa dalam selebaran aksinya.




(hmw/hmw)

Hide Ads