Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, terkait pencemaran nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Tim kuasa hukum Terdakwa menilai ada sejumlah kejanggalan atas vonis tersebut.
"Tentu, dan kami selalu PH sudah menyatakan banding hari ini ke Pengadilan Negeri Bulukumba," kata Kuasa hukum terdakwa Zaenal Abdi kepada detikSulsel, Selasa (30/4/2024).
Zaenal menerangkan keterangan saksi Andi Muchtar Ali Yusuf saat persidangan dianggap berlebihan dan terkesan memaksakan. Pasalnya, kata Zaenal, tidak terkuak adanya tindak pidana di persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari fakta persidangan tidak ada yang mengarah pada tindak pidana pencemaran nama baik, yang terungkap hanya sebatas mencari keberanaran informasi," tegasnya.
Zaenal mengatakan, Akbar Idris hanya meneruskan pesan dugaan tindak pidana korupsi ke grup whatsapp. Hal itu dilakukan Akbar Idris hanya ingin menggalih kebenaran dari pesan tersebut.
"Pesan yang diteruskan di grup WA merupakan informasi yang ingin dikonfrontir kebenarannya. Bukan untuk mencari kesalahan atau mencemarkan nama baik," ungkapnya.
Tak hanya itu, Zaenal juga menyayangkan dua saksi pelapor yang dihadirkan pada persidangan. Keduanya adalah pegawai pemerintahan.
"Dua orang saksi yang di hadirkan keterangannya tidak dapat diterima dikarenakan Pegawai pada kantor Pemerintahan yang berpotensi keterangannya konflik kepentingan," bebernya.
Selain itu, keterangan saksi ahli juga dinilai tidak berkompeten. Sebab, ahli tersebut tidak menguasai permasalahan, sehingga keterangannya diluar subtansi.
"Keterangan saksi ahli yang di hadirkan tidak berkompeten dan tidak menyentuh permasalahan sehingga tidak menyentuh subtansi dari masalah," katanya.
Diketahui, vonis Terdakwa dibacakan di PN Bulukumba, Senin (29/4). Hakim menilai Akbar Idris dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Andi Muchtar Ali Yusuf.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian vonis majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima detikSulsel.
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Terdakwa dihukum 1 tahun penjara. Kini Terdakwa Akbar Idris telah dibawa ke Lapas Bulukumba untuk ditahan.
(hmw/nvl)