Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta polisi memberikan akses bantuan hukum kepada 23 mahasiswa yang diamankan saat demo memperingati Hardiknas. LBH mengatakan polisi hingga kini menutup ruang ke pihaknya untuk memberikan bantuan hukum kepada 23 mahasiswa tersebut.
"(Massa yang diamankan) belum dibebaskan, mereka masih diperiksa di Polrestabes Makassar. Semalam kami dari LBH Makassar sudah mencoba memberikan akses bantuan hukum, tapi belum diberikan akses untuk bertemu dengan massa aksi yang ditangkap," kata Pengabdi Bantuan Hukum LBH Makassar Hasbi Assidiq kepada detikSulsel, Jumat (3/5/2024).
Hasbi mengatakan pihaknya sejauh ini telah berusaha maksimal untuk meminta akses pendampingan hukum ke mahasiswa yang diamankan. Dia mengingatkan polisi bahwa ke-23 mahasiswa tersebut memiliki hak pendampingan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menunggu sampai 23.59 Wita, kemarin. Pihak Kepolisian belum memberikan akses layanan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap. Padahal, secara aturannya jelas, mereka yang diperiksa memiliki hak bantuan hukum untuk didampingi saat pemeriksaan," kata Hasbi.
LBH Ungkap Ada 51 Mahasiswa yang Diamankan
Berbeda dengan polisi yang menyebut 23 mahasiswa diamankan, Hasbi mengatakan bahwa total mahasiswa yang diamankan adalah 51 orang. Dia juga menyinggung tindakan represif oknum aparat di balik penangkapan itu.
"Total 51 orang (yang ditangkap). Aparat kepolisian merangsek masuk hingga ke dalam kampus. Aparat juga terekam menggunakan kekerasan fisik saat menangkap mahasiswa sehingga mereka luka hingga berdarah," tambah Hasbi.
"Kami telah melakukan negosiasi dan telah memasukkan surat. Namun, pihak kepolisian tidak menanggapi," ujar Tim Hukum YLBHI-LBH Makassar bernama Lisa.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 23 mahasiswa tersebut di dua lokasi berbeda. 19 di antaranya diamankan di Kampus Unismuh, sedangkan 4 orang lainnya diamankan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
(hmw/sar)