Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari berjanji untuk menyuarakan 6 poin tuntutan serikat buruh ke pemerintah pusat. Andi Ina juga berencana melakukan pertemuan yang menghadirkan unsur pimpinan DPRD Sulsel dan organisasi buruh terkait 6 tuntutan tersebut.
Hal itu disampaikan Andi Ina usai menerima massa aksi demo Hari Buruh di depan Kantor DPRD Sulsel, Rabu (1/5) sekitar pukul 14.00 Wita. Andi Ina mengatakan salah satu hal yang dituntut oleh serikat buruh adalah upah.
"Utamanya soal pengupahan. Tapi hal ini tentu akan menjadi bahan untuk kami diskusikan mulai dari semua tingkat. Kalau ada di provinsi kita komunikasikan. Kalau di pusat, akan kami komunikasikan dengan pusat. Kalau di tingkat provinsi, insyaallah kita bisa langsung realisasikan," kata Andi Ina kepada wartawan di lokasi, Rabu (1/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut pertemuan yang digelar itu bakal menghadirkan Komisi E DPRD Sulsel. Termasuk mengikutsertakan pimpinan komisi dan fraksi DPRD Sulsel lainnya.
"Untuk mempertemukan semua unsur-unsur organisasi buruh dan kita. Dan bukan cuma Komisi E, tetapi perwakilan-perwakilan fraksi di DPRD dan beberapa komisi juga," jelasnya.
Andi Ina berharap, pertemuan tersebut dapat menyerap aspirasi dan kebutuhan para serikat buruh. Bahkan, kata dia, bisa saja kebutuhan-kebutuhan itu dapat dituangkan melalui peraturan daerah (Perda).
"Pertemuan ini, kami harap akan kita terima serap sebenarnya apa kebutuhan organisasi buruh ini. Jangan sampai ada Perda yang bisa dibuat bagaimana perjuangan-perjuangan mereka bisa terealisasikan," katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menilai serikat buruh telah berhasil menjaga ketertiban saat melakukan aksi. Dia pun mengapresiasi hal tersebut.
"Aman tertib dan kondusif. Semua yang melaksanakan aksi melaksanakannya dengan tertib dan lancar. Dan yang menerima langsung Ibu Ketua DRPD Sulsel," ucap Ngajib.
6 Tuntutan Serikat Buruh
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Basri Abbas menjelaskan, 6 poin tersebut di antaranya adalah pencabutan UU Cipta Kerja dan pemberian upah murah. Selanjutnya, pihaknya juga meminta agar eksploitasi terhadap ojek online (ojol) ditiadakan.
"Cabut UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tolak upah murah, dan hentikan perbudakan driver ojol," kata Basri.
Kemudian, kata dia, pihaknya juga menuntut agar kriminalisasi serikat pekerja dihentikan oleh pengusaha-pengusaha. Serta menindak tegas pelanggar ketenagakerjaan dan menyetop pengakhiran hubungan kerja sepihak.
"(Selanjutnya) stop union busting dan kriminalisasi pengurus serikat pekerja/buruh, tindak tegas perusahaan nakal pelanggar ketenagakerjaan, dan setop PHK sepihak," urainya.
(hsr/hsr)