Lelang Jabatan Dirut PD Pasar dan RPH Makassar Dibuka, Cek Jadwal-Tahapan

Lelang Jabatan Dirut PD Pasar dan RPH Makassar Dibuka, Cek Jadwal-Tahapan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 30 Apr 2024 19:00 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Kantor Balai Kota Makassar. (detikcom)
Makassar -

Panitia seleksi (pansel) direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka seleksi terbuka lelang jabatan calon direktur utama (dirut) di Perumda (PD) Pasar Makassar dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar periode 2022-2027. Pelamar hanya dibolehkan mendaftarkan untuk satu formasi saja.

Pengumuman pendaftaran tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman nomor 06/PANSEL/IV/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Akhmad Namsum, pada Senin (29/4/2024).

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar I Dewa Gede Widya Darma mengatakan pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung mulai 29 April hingga 8 Mei 2024. Berkas tersebut disetor di sekretariat pansel di Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerimaan berkas dimulai pada Senin, 29 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024, setiap jam kerja mulai jam 08.00 hingga 16.00 WITA," kata Dewa dalam keterangannya, Selasa (30/4).

Dewa menjelaskan, pelamar harus menyiapkan berkas pendaftarannya sebanyak 2 rangkap dan sesuai dengan urutan persyaratan pendaftaran. Dia menambahkan, pelamar untuk posisi Dirut PD Parkir Makassar Raya menggunakan map putih, sedangkan posisi Dirut RPH menggunakan map orange.

ADVERTISEMENT

"Berkas pendaftaran harus disiapkan dalam 2 rangkap menggunakan Map Small Hekter dan disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran dengan ketentuan warna putih untuk Perumda Pasar Kota Makassar dan warna orange untuk PD. RPH Kota Makassar," bebernya.

Setelah itu, kata dia, pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan pada 13 Mei 2024. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos berkas akan mengikuti 2 ujian kelayakan dan kepatuhan.

"Diumumkan pada Senin, 13 Mei 2024, diikuti dengan dua Ujian Kelayakan dan Kepatuhan. Ujian pertama, ujian tertulis dan psikotes pada Rabu, 15 Mei 2024, di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar," tuturnya.

"Ujian kedua, penulisan makalah dan wawancara akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024 hingga Hari Jumat, 17 Mei 2024 di Kantor BKPSDMD Kota Makassar oleh tim seleksi," lanjut Dewa.

Sementara itu, pengumuman terhadap hasil ujian tersebut akan dilakukan oleh panitia seleksi pada 20 Mei 2024. Selanjutnya, peserta akan mengikuti tahapan wawancara langsung oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto selaku Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah (KPM).

"Ujian tersebut diumumkan pada Senin, 20 Mei 2024 oleh panitia seleksi. Tahap terakhir, wawancara langsung oleh Wali Kota Makassar," paparnya.

Syarat Pendaftaran

  1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  5. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan. Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
  6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  8. Memahami manajemen perusahaan;
  9. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
  10. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
  11. Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
  12. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima tahun) dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
  13. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
  15. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
  17. Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMD Kota Makassar,
  18. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsional atau pelaksana di instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, jabatan Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,
  19. Bersedia bertempat tinggal di Kota Makassar;
  20. Bersedia melaporkan Harta Kekayaan apabila terpilih menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,
  21. Bersedia menandatangani Kontrak Kinerja apabila terpilih menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,
  22. Bersedia menjalankan tugas dengan baik dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila terpilih menjadi Direksi BUMD Kota Makassar;
  23. Setiap pelamar hanya mengirim satu berkas lamaran dengan kategori jabatan yang dituju;

Syarat Administrasi

  1. Surat lamaran ditandatangani oleh pelamar bermaterai Rp 10.000,- ditujukan kepada Walikota Makassar c.q. Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda Pasar Makassar raya dan Perusda Rumah Potong Hewan Periode 2022-2027.
  2. Pas foto berwarna terbaru, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar beriatar warna Biru;
  3. Daftar Riwayat Hidup/Curiculum Vitae (CV);
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang;
  6. Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat yang masih berlaku;
  7. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  8. Asli surat keterangan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah,
  9. Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang,
  10. Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja, berupa Surat Keterangan Kinerja Pegawai atau sejenisnya atau Surat Pengangkatan dan Surat Keterangan (referensi dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik;
  11. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,- sesuai format terlampir.



(sar/ata)

Hide Ads