Kurir narkoba berinisial MZN yang ditangkap saat membawa 30 kilogram sabu di Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata bukan pertama kalinya beraksi. Polisi mengungkap tersangka sempat meloloskan 17 kilogram sabu sebelum Ramadan 2024.
"Tersangka yang diamankan menerima di dermaga, yang menerima kiriman barang ini juga merupakan residivis karena yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan dan dari pengambilan keterangan yang bersangkutan juga mengakui bahwa ini yang kedua kali," ujar Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Aula Mapolda Sulsel, Selasa (30/4/2024).
Kepada polisi, tersangka mengatakan 17 kilogram sabu yang dia bawa sebelumnya juga berasal dari pemilik yang sama. Daerah tujuannya juga sama yakni Sidrap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk barang bukti ini menurut keterangan tersangka adalah barang yang kedua atau trip yang kedua yang diterima oleh tersangka dari titipan orang yang sama. Sebelumnya, dia berhasil membawa atau memasukkan kurang lebih 17 kilogram dan itu juga sama berujung ke Kabupaten Sidrap," ungkapnya.
"Nah, ini juga sementara penyidik sedang mendalami untuk dilakukan control delivery terhadap penerima barang ini. Termasuk juga adalah orang yang dimaksud yang mengirim barang memang ini orangnya berada di lokasi yang berada di Kalimantan dan sedang dilakukan pendalaman," ungkapnya.
Andi Rian menyebut penyidik juga memeriksa 4 saksi lainnya untuk pengembangan kasus ini. Selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan termasuk melakukan pengembangan terhadap perkara ini.
"Tentu saya berharap, masyarakat juga tentu juga berharap bahwa pelaku yang terlibat di dalam kasus ini juga perlu kita ungkap sampai ke asal kemudian ke tujuannya. Ini sedang dikerjakan oleh rekan-rekan penyidik, jadi Polres baru dipegang oleh direktur narkoba Polda," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyelundupan 30 kilogram sabu di Pelabuhan Awerange, Barru dikemas dalam kotak berisi makanan ringan pada Rabu (24/4). Kasus ini terungkap usai polisi menerima informasi adanya pengiriman narkoba yang hendak masuk ke Sulsel lewat pelabuhan.
"Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru. Barang haram itu senilai Rp 42 miliar," kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto dalam keterangannya, Minggu (28/4).
"Berawal dari informasi tentang rencana penyelundupan sabu menggunakan jalur pelabuhan, saya memerintahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan di dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange," tuturnya.
Dodik melanjutkan, personel yang berada di lokasi mencurigai Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah yang bersandar di Pelabuhan Awerange. Aparat polisi pun melakukan pemantauan hingga sebuah mobil yang dikemudikan pria inisial MZN datang mendekat kapal tersebut.
"Sekitar pukul 12.30 satu unit mobil Honda Brio berwarna merah yang dikemudikan pelaku berinisial MZN menjemput satu kotak putih dari KLM Bukit Arafah," ujar Dodik.
(hmw/sar)