"(Sabu 30 kg) Dari Tarakan," kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto kepada detikSulsel, Senin (29/4/2024).
Dodik belum menjelaskan hasil penyelidikan sementara dari satu pelaku inisial MZN yang diamankan, termasuk wilayah peredaran sabu itu. Dia berdalih pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Kalau itu (akan diedarkan kemana) kita dalami ya. Dalam proses pengembangan," imbuhnya.
Pelaku inisial MZN yang diamankan saat penyelundupan barang tersebut mengaku hanya sebagai kurir. Polisi pun masih memburu pelaku yang memiliki atau mengirim barang tersebut.
"Dia (MZN) mengambil (sebagai kurir)," tegas Dodik.
Dodik pun enggan berkomentar lebih jauh. Dia mengatakan kasus peredaran sabu ini disampaikan lebih lanjut oleh Polda Sulsel.
"Kami sementara siapkan bahan rilis di Polda karena insyaallah akan rilis perkara dan menunggu arahan Bapak Pallawa 1 (Kapolda Sulsel)," bebernya.
Sebelumnya, polisi mengamankan pria inisial MZN yang hendak menjemput pengiriman sabu 30 kilogram sabu melalui Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja, Barru pada Rabu (24/4). Kasus ini terungkap usai polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui pelabuhan di Sulsel.
"Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru. Barang haram itu senilai Rp 42 miliar," kata Dodik Susanto dalam keterangannya, Minggu (28/4).
Dodik menyebut pelaku diamankan saat hendak menjemput sabu tersebut di sebuah kapal. Dari hasil penggeledahan, sabu itu dikemas dalam tiga boks kemasan makanan ringan.
"Pelaku diperintahkan membuka isi tiga bungkusan dengan kemasan snack durian, dari dalam kemasan ditemukan bongkahan kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu," imbuhnya.
(sar/ata)