Sidang Korupsi Eks Pimca Bulog Parepare Hari Ini, JPU Panggil Eks Pimwil

Sidang Korupsi Eks Pimca Bulog Parepare Hari Ini, JPU Panggil Eks Pimwil

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 02 Apr 2024 09:33 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar kembali bergulir hari ini. Saksi kali ini merupakan eks Pimpinan Wilayah (Pimwil) dari Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar bernama Bahtiar.

"Saksi ada 1 hari ini, Pak Bahtiar, Eks Pimpinan Wilayah," ujar JPU bernama Ilham kepada detikSulsel di PN Makassar, Selasa (2/4/2024).

Sidang sedianya akan digelar di Ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Lebih lanjut, Jaksa Ilham menjelaskan bahwa sebenarnya agenda saksi hari ini adalah dari para downline tapi batal karena para downline tidak mau bersaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Downline tidak mau karena (mereka) tidak tahu menahu di dalam BAP. Selain itu, mereka itu orang beraktivitas yang mana itu sibuk seharian," tambah Ilham.

Kasus ini diadili majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani. Sementara itu, tim JPU diketuai oleh Ilham.

ADVERTISEMENT

Meizarani menjadi terdakwa korupsi jual beli beras 2022. JPU dalam dakwaannya menyatakan Terdakwa bersalah sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam sidang sebelumnya, Senin (25/3), jaksa menghadirkan 2 saksi ahli dari Bulog Pusat Makassar. Ahli bernama Dedy Rahman menjelaskan sistem monitoring dan evaluasi (monev) setelah melakukan transaksi jual beli antara Bulog dan mitra.

Monev tersebut merupakan salah satu agenda pascatransaksi yang disebutkan dalam Peraturan Direksi (PD) 05 Tahun 2022. Monev bertujuan untuk mengetahui kesinkronan pemasukan dan pengeluaran.

Namun, hal teoretis dari penjelasan ahli dalam sidang ini tidak sejalan dengan pernyataan saksi mitra Bulog Parepare yang sempat hadir dalam sidang sebelumnya, Senin (18/3). Para saksi mengungkap bahwa mereka tidak ditanyakan kembali ingin menjual ke mana setelah menerima beras Bulog. Mereka serentak menyatakan tidak ada komunikasi lagi setelah jual beli itu.




(hmw/sar)

Hide Ads