Saksi Nilai Eks Pimca Bulog Parepare Punya Tanggung Jawab Moral Soal Downline

Sidang Korupsi Jual Beli Beras Bulog Parepare

Saksi Nilai Eks Pimca Bulog Parepare Punya Tanggung Jawab Moral Soal Downline

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 02 Apr 2024 18:23 WIB
Eks Pimwil Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar, Bahtiar menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli beras Bulog Parepare dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Eks Pimwil Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar, Bahtiar menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli beras Bulog Parepare dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Eks Pimwil Perum Bulog Kanwil Sulselbar, Bahtiar mengungkap eks pimpinan cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani idealnya bertanggung jawab secara moral jika mitra tidak memiliki downline yang jelas. Namun, dia menegaskan downline tetap menjadi tanggung jawab utama mitra Bulog Parepare.

Hal tersebut diungkapkan Bahtiar saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi jual beli beras Bulog Parepare dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar di ruangan Bagir Manan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (2/4/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Ilham menanyakan tentang alur permintaan Pimca ke Pimwil terkait Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH).

Bahtiar menjawab pertanyaan tersebut secara hierarki. Menurutnya, permintaan KPSH dari pimca itu melalui perantara pimwil agar diteruskan ke Bulog pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Permintaan dari Pimca) saya terima. Saya (sebagai) Pimwil meneruskan permintaan itu ke pusat," kata Bahtiar di persidangan.

Bahtiar juga menjelaskan bahwa kantor wilayah tidak mengurusi persoalan operasional seperti pengadaan dan penyaluran beras. Tugas Bulog wilayah adalah melaksanakan pembinaan kepada Bulog cabang.

ADVERTISEMENT

"Bulog Wilayah Sulsel dan Sulbar itu (mengurusi hal) nonoperasional. Sama halnya dengan Bulog Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan sebagainya. (Kami) tidak punya kewenangan mengirim beras kepada distributor atau bekerja sama dengan mitra karena urusan tersebut dilakukan oleh kantor cabang," jelas Bahtiar.

Saat membahas kewenangan operasional kantor cabang, jaksa kemudian menanyakan terkait cakupan operasional kantor cabang. Dari keterangan saksi diketahui bahwa Parepare dan Barru merupakan cakupan wilayah Bulog Parepare. Kantor cabang tersebut memiliki kewenangan penuh untuk mengurusi pengadaan dan penyaluran beras kepada 2 wilayah tersebut.

"(Bulog) itu salah satu tujuannya adalah mengadakan stabilisasi pasokan (beras) di wilayah yang dicakupi. Kalau Bulog Parepare itu mencakup wilayah apa saja?" tanya jaksa.

"(Kota) Parepare dan (Kabupaten) Barru," jawab saksi.

Downline Tanggung Jawab Pimca

Dalam sidang sebelumnya, sejumlah mitra Bulog Parepare terungkap tidak memiliki downline yang jelas. Para mitra pun tidak menampik hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi.

Hakim anggota Abdul Rahman Karim lantas meminta pendapat saksi Bahtiar terkait kesalahan mitra yang tidak memiliki downline yang jelas tersebut.

"Mitra salah tanggung jawab siapa?" tanya hakim.

Menjawab hal tersebut, saksi menilai kesalahan itu merupakan tanggung jawab mitra. Namun, kata dia, Pimca juga bertanggung jawab secara moral.

"Pimca secara moral," kata saksi.

Diketahui, sidang kali ini hanya menghadirkan Bahtiar sebagai saksi. JPU Ilham menjelaskan bahwa sebenarnya agenda saksi hari ini adalah dari para downline namunbatal.

"Downline tidak mau karena (mereka) tidak tahu menahu di dalam BAP. Selain itu, mereka itu orang beraktivitas yang mana itu sibuk seharian," tambah Ilham, Selasa (2/4).




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads