Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan serangkaian permintaan keterangan guna mendalami dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM). Polisi menyebut Rektor UNM Husain Syam mangkir pada panggilan keduanya.
Husain Syam awalnya dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik di Polda Sulsel pada Jumat (5/4) lalu. Polisi menyebut pemeriksaan terhadap Husain Syam dalam rangka mengumpulkan informasi terkait laporan dugaan pungli penerimaan CPNS di UNM.
"Beberapa pertanyaan sudah diberikan ke Pak Rektor untuk kemudian mengumpulkan informasi (laporan) yang sampai ke ini kemudian mengumpulkan informasi dari Pak Rektor dan alat bukti yang lain," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta pada Selasa (9/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dari situ kita baru bisa menentukan perkara ini betul-betul memenuhi kelayakan dan kepatutan seperti yang dilaporkan tersebut ataupun tidak," sambung Helmi.
Berselang tiga pekan kemudian, Jumat (26/4), tim penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap Husain Syam. Namun, sang rektor kali ini tidak memenuhi panggilan kedua tersebut.
Menurut Helmi, pihak Husain Syam sudah memberikan konfirmasi alasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Rektor UNM tersebut sedang berada di luar kota.
"Kemarin (Kamis) alasannya dia pimpin wisuda di Claro, selesai itu ke Semarang," kata Helmi pada Sabtu (27/4).
Tim penyidik sendiri telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Sejumlah saksi berstatus dekan di UNM Makassar.
"Ada pemeriksaan (terhadap saksi lain), ada beberapa dekan dan beberapa staf," ujar Helmi.
Meski demikian, Helmi menyatakan belum dapat menentukan status perkara ini dan masih harus dilakukan gelar perkara yang akan dilakukan pada hari Senin (29/4).
"Hasil pemeriksaan hari ini jadi bahan gelar untuk penentuan status perkara ini. Gelar dulu besok," tutur Helmi.
(hmw/hmw)