Camat Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ari Fadli mengungkapkan pengelola Mal Panakkukang (MP) melobi Pemkot Makassar usai diwajibkan membayar retribusi sampah Rp 25 juta setiap bulan. Pihak MP meminta agar pembayaran sampah diturunkan menjadi Rp 15 juta sebulan.
"Jadi muncul hitungannya dari Dinas Lingkungan Hidup itu, mereka per bulannya itu harus membayar sekitar Rp 25 juta. Dari hasil itu, kita sudah menyurati Mal Panakkukang sebesar itu. Tapi ada surat balasannya dari MP, kesanggupannya mereka cuma Rp 15 juta," kata Ari Fadli kepada detikSulsel, Kamis (25/4/2024).
Ari menjelaskan, permintaan itu diajukan pihak MP lantaran sampah mereka tidak diangkut menggunakan armada milik Pemkot Makassar karena sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dengan demikian, kata dia, Rp 15 juta hanya retribusi sampah untuk membuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang mereka kan sudah bekerja sama dengan pihak ketiga. Jadi bukan armada dari Pemkot yang mengangkut sampahnya. Dia (MP) diangkut sampahnya oleh pihak ketiga langsung ke TPA. Jadi mereka tidak ada uang operasional di situ. Mereka cuma uang untuk pembebanan TPA saja," ungkapnya.
Ari mengaku permintaan pihak MP telah disampaikan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. Ari menuturkan, Danny meminta agar pihak kecamatan dan DLH Makassar melakukan uji petik atas permintaan pihak MP itu.
"Kemarin malam ini, surat dari MP itu kami sudah perhadapkan dengan Pak Wali. Bahwa kesanggupan dari MP itu cuma Rp 15 juta per bulan. Tapi Pak Wali sampaikan, uji petik lagi di sana. Beberapa hari ini kami koordinasi dengan DLH untuk itu," bebernya.
Ari menuturkan hasil uji petik tersebut akan didiskusikan kembali begitu Danny usai tugas di luar daerah. Sehingga keputusan atas permintaan pihak MP itu akan dirapatkan belakangan.
"Belum tahu nanti hasil pertemuan kami dengan Pak Wali dan DLH. Kami nda mau ambil sikap gegabah. Tapi ini sudah mendapat atensi dari masyarakat. Masa sih niaga besar begitu cuma bayar Rp 1 juta kan," paparnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya menangguhkan pembayaran retribusi sampah dari pihak MP. Ari kembali menegaskan, pembayaran retribusi sampah akan diterima setelah permintaan pihak MP dirapatkan nanti.
"Kita tahan dulu pembayarannya. Kami nda menerima dulu. Masih mau dibicarakan. Kami mau uji petik lagi. Nanti Pak Wali datang dari luar daerah, kami hadapkan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar mewajibkan MP membayar retribusi sampah sebesar Rp 25 juta setiap bulan. Angka ini ditemukan usai pihak Kecamatan Panakkukang dan DLH Makassar melakukan perhitungan kubikasi sampah milik MP.
Ari Fadli mengatakan besaran retribusi sampah yang harus dibayar oleh MP ini merujuk pada Perda Nomor 1 tahun 2024. Sementara, hitungan kubikasinya merujuk pada Perwali 56 tahun 2015, sembari menunggu Perwali baru untuk Perda Nomor 1 tahun 2024.
"Kalau Perwali sebelumnya Rp 94 ribu (per kubik) kalau niaga. Iya (hitungan Rp 25 juta ini berdasarkan kubikasi Rp 94 ribu). (rujukannya) Pasti ke Perda yang baru. Perdanya kan di bulan Januari kemarin," kata Ari Fadli kepada detikSulsel, Kamis (25/4).
(hsr/ata)