Pembayaran Sampah MP Makassar Rp 1,5 Juta Masuk Kantong Pribadi Petugas TPA

Pembayaran Sampah MP Makassar Rp 1,5 Juta Masuk Kantong Pribadi Petugas TPA

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 04 Apr 2024 16:30 WIB
Kondisi TPA Antang usai dibenahi Pemkot Makassar.
Foto: Kondisi TPA Antang usai dibenahi Pemkot Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar menyebut Mal Panakkukang (MP) yang membayar Rp 1,5 juta ke petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang masuk ke kantong pribadi para petugas. Pembayaran itu disebut bukan setoran resmi retribusi sampah ke Pemkot Makassar.

"Iya (masuk ke kantong pribadi petugas di TPA Antang). Kalau hal-hal seperti itu bukan bagian dari retribusi. Bagian dari retribusi itu, itu yang disetor ke kecamatan," kata Plt Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar kepada detikSulsel, Kamis (4/4/2024).

Ferdy mengatakan manajemen MP menganggap setoran Rp 1,5 juta ke petugas TPA Antang itu sebagai setoran retribusi sampah ke Pemkot Makassar. Dia pun memastikan hal itu adalah sesuatu yang ilegal dan tidak dapat dibenarkan sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ilegal. Nda boleh memberikan hal seperti itu terus dikatakan formalitas dari bagian retribusi. Karena kewenangan pengelolaan sampah di tingkat pengumpulan dan pendistribusiannya ke TPA, itu kewenangan kecamatan. Mau pun besaran tarif," lanjut Ferdy.

Ferdy menambahkan, pihaknya telah meminta agar manajemen MP untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk membahas tarif retribusi sampah itu. Termasuk menghitung besaran sampah yang diproduksi setiap harinya.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan manajemen Mal Panakkukang. Apa yang dilakukan dengan pihak kecamatan? Saya sampaikan silakan berkoordinasi dengan baik. Dan hitung kubikasinya," jelasnya.

Di sisi lain, dia mengaku telah memberikan peringatan kepada seluruh petugas TPA Antang untuk tidak mengulangi tersebut. Ferdy juga mengaku maklum peristiwa ini terjadi karena ketidakpahaman para petugas terhadap peraturan yang berlaku.

"Saya sudah instruksikan kepada semua petugas, jangan sama sekali menerima hal-hal yang tidak resmi. Iya. Bukan (salahnya) petugas. Mereka orang-orang yang di dalam tidak mengerti mungkin," sebutnya.

Ferdy mengatakan pihaknya tidak memberi sanksi kepada petugas TPA Antang yang menerima uang dari pengelola MP. Pasalnya, dia menilai kondisi ini terjadi murni karena ketidaktahuan para petugas TPA Antang.

"Mereka kan, anak-anak kodong di sana, kalau ada seperti itu, dia jaga apa semua. Kalau dia butuh makanan, dari uang-uang itu lah. Pada saat saya bekerja dari jam 10 sampai 12 malam, nah, mereka kan tidak tahu. Bahwa ini adalah yang dianggap bagian dari retribusi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Camat Panakkukang Ari Fadli mengaku sudah bertemu dengan manajemen MP terkait pengelolaan dan retribusi sampah pada Selasa (2/4). Manajamen MP mengklaim membayar retribusi sampah Rp 1,5 juta sebulan yang disetor ke petugas TPA Antang.

"Jadi selama ini, MP itu membayar secara langsung ke pengelola TPA Antang. Mereka itu ada armadanya sendiri, dia swasta kan, jadi sampahnya itu mereka buang langsung ke sana. Di sana itu dia bayar Rp 1,5 juta setiap bulan, ada kuitansinya itu," kata Ari Fadli kepada detikSulsel, Rabu (3/4).




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads