Camat Panakkukang Ari Fadli mengaku sudah bertemu dengan manajemen Mal Panakkukang (MP), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait pengelolaan dan retribusi sampah. Manajamen MP mengklaim membayar retribusi sampah Rp 1,5 juta sebulan yang disetor ke pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
"Jadi selama ini, MP itu membayar secara langsung ke pengelola TPA Antang. Mereka itu ada armadanya sendiri, dia swasta kan, jadi sampahnya itu mereka buang langsung ke sana. Di sana itu dia bayar Rp 1,5 juta setiap bulan, ada kuitansinya itu," kata Ari Fadli kepada detikSulsel, Rabu (3/4/2024).
Fadli mengatakan hal tersebut terungkap saat manajemen MP datang ke Kantor Kecamatan Panakkukang pada Selasa (2/4). Pihak manajemen datang setelah diarahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata tadi (Selasa) pagi mereka datang di kantor, karena dari DLH diarahkan langsung ke kantor camat. Makanya saya ketemu di kantor ji manajemennya Mal Panakkukang," tuturnya.
Dia mengatakan pengelolaan sampah dan pembayaran retribusi sampah yang dilakukan manajemen MP itu keliru. Dia mengaku sudah memberikan penjelasan ke pihak MP terkait alur yang diatur dalam peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota (perwali).
"Jadi kami sudah sampaikan Perda yang terbaru dan Perwali sebelumnya, tidak boleh ada pungutan di sana, kalau pembuangan silakan. Tapi pembayarannya tetap harus melalui kecamatan, karena yang ditarget kan kecamatan," beber Fadli.
Fadli melanjutkan, pihaknya akan segera meninjau kembali besaran retribusi sampah yang seharusnya dibayar pihak MP. Nominalnya akan ditentukan berdasarkan volume sampah yang dihasilkan dan dibuang ke TPA.
"Belum (ditahu berapa besaran retribusinya). Satu dua hari ini akan kami cek sampahnya dulu, kubikasinya. Nanti kita mengacu pada Perwali dan Perda yang ada," imbuh Fadli.
Sementara itu, pihak Mal Panakkukang hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait retribusi sampah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, DLH Makassar menuding MP hanya membayar retribusi sampah Rp 1 juta per bulan. Pengelola mal disebut melibatkan pihak ketiga untuk membuang sampahnya ke TPA Antang.
"Jadi tekniknya begini, dia hanya membayar retribusi Rp 1 juta per bulan ke Kecamatan Panakkukang. Terus penanganan sampahnya dia bermitra dengan pihak ketiga, yang mengambil sampahnya dan dibuang ke TPA Antang," kata Plt Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar, Sabtu (30/3).
Ferdy mengatakan siasat seperti itu sangat merugikan Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya, kata dia, aturan soal retribusi sampah sudah sangat jelas regulasinya.
"Itu sifatnya merugikan Pemkot Makassar. Yang menjadi korban adalah Pemkot Makassar karena ada retribusi sampah yang diatur Perwali berdasarkan kubikasi selama ini," jelasnya.
(sar/asm)