Pemkot Makassar Wajibkan MP Bayar Retribusi Sampah Rp 25 Juta Sebulan

Pemkot Makassar Wajibkan MP Bayar Retribusi Sampah Rp 25 Juta Sebulan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 25 Apr 2024 15:00 WIB
Kondisi TPA Antang usai dibenahi Pemkot Makassar.
Foto: Kondisi TPA Antang usai dibenahi Pemkot Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mewajibkan Mal Panakkukang (MP) membayar retribusi sampah sebesar Rp 25 juta setiap bulan. Angka ini ditentukan usai pihak Kecamatan Panakkukang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar melakukan perhitungan kubikasi sampah milik MP.

"Kecamatan dengan tim dari DLH, kita cek besaran retribusinya di sana, kubikasinya setiap hari berapa. Jadi muncul hitungannya dari DLH itu, mereka per bulannya itu harus membayar sekitar Rp 25 juta," kata Camat Panakkukang Ari Fadli kepada detikSulsel, Kamis (25/4/2024).

Ari Fadli mengatakan besaran retribusi sampah yang harus dibayar oleh MP ini merujuk pada Perda Nomor 1 tahun 2024. Sementara, hitungan kubikasinya merujuk pada Perwali 56 tahun 2015, sembari menunggu Perwali baru untuk Perda Nomor 1 tahun 2024.

"Kalau Perwali sebelumnya Rp 94 ribu (per kubik) kalau niaga. Iya (hitungan Rp 25 juta ini berdasarkan kubikasi Rp 94 ribu). (rujukannya) Pasti ke Perda yang baru. Perdanya kan di bulan Januari kemarin," bebernya.

Kendati demikian, Ari Fadli belum memastikan apakah MP berutang sebesar Rp 24 juta ke Pemkot Makassar karena hanya membayar Rp 1 juta per bulan sebelumnya. Dial menyebut MP disebut mengutang atau menunggak jika Perwali baru terhadap Perda Nomor 1 tahun 2024 sudah diterbitkan.

"Belum kita tahu. Karena kan belum ada Perwali baru. Karena Perwali lama sudah nda bisa dipakai. Karena terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 kan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengungkap retribusi sampah Mal Panakkukang cuma Rp 1 juta sebulan. Danny menilai jumlah ini sangat tidak wajar.

"Sebenarnya ini sampah betul-betul krusial. Contoh, Mal Panakkukang itu hanya membayar sampah Rp 1 juta per bulan. Tidak masuk akal kan," kata Danny Pomanto kepada wartawan di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (28/3).

Belakangan, DLH Makassar membongkar cara Mal Panakkukang agar biaya retribusi sampah hanya membayar Rp 1 juta per bulan. Pengelola mal disebut melibatkan pihak ketiga untuk membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.

Selain itu, mitra Mal Panakkukang juga disebut membayar Rp 1,5 juta kepada petugas TPA Antang agar sampah tersebut dapat dibuang. Ferdy pun memastikan pembayaran itu sama sekali bukan setoran resmi retribusi sampah ke Pemkot Makassar.

"Iya (masuk ke kantong pribadi petugas di TPA Antang). Kalau hal-hal seperti itu bukan bagian dari retribusi. Bagian dari retribusi itu, itu yang disetor ke kecamatan," kata Plt Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar kepada detikSulsel, Kamis (4/4).

"Ilegal. Nda boleh memberikan hal seperti itu terus dikatakan formalitas dari bagian retribusi. Karena kewenangan pengelolaan sampah di tingkat pengumpulan dan pendistribusiannya ke TPA, itu kewenangan kecamatan. Mau pun besaran tarif," lanjut Ferdy.


(ata/hsr)

Hide Ads