Mal Panakkukang Makassar Minta Maaf Cuma Bayar Retribusi Sampah Rp 1,5 Juta

Mal Panakkukang Makassar Minta Maaf Cuma Bayar Retribusi Sampah Rp 1,5 Juta

Ahmad Nurfajri - detikSulsel
Rabu, 03 Apr 2024 13:55 WIB
Kondisi TPA Antang usai dibenahi Pemkot Makassar.
Foto: Kondisi TPA Antang usai dibenahi Pemkot Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Mal Panakkukang disebut telah meminta maaf ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar karena membayar retribusi sampah sebesar Rp 1,5 juta ke petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang. Pengelola mal disebut tak tahu soal regulasi soal retribusi sampah.

"Iya. Jadi pengelola MP minta maaf karena terjadi polemik di masyarakat tentang pembayarannya. Mereka juga selama ini ternyata tidak mengetahui bagaimana hitungan kubikasinya," kata Camat Panakkukang Ari Fadli kepada detikSulsel, Rabu (3/4/2024).

Fadli mengatakan pengelola mal mengira pembayaran Rp 1,5 juta ke petugas di TPA Antang merupakan pembayaran yang resmi. Meski pun pengelola mal mengelola sampahnya melalui pihak ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi, perlu mereka luruskan, bahwa mereka kan tidak dilayani oleh kecamatan. Mereka punya armada sendiri dan membuang. Jadi mereka cuma membuang di sana, dimintaki Rp 1,5 juta per bulan, ya mereka bayar. Dia kira sudah resmi itu," bebernya.

Dia juga mengungkapkan pengelola Mal Panakkukang telah melakukan kontrak selama setahun dengan pihak ketiga yang dimaksud. Meski demikian, Fadli menegaskan retribusi sampah tersebut harus tetap dibayarkan ke Pemkot Makassar.

ADVERTISEMENT

"Mereka sudah berkontrak selama satu tahun. Jadi biar swasta yang kelola sampahnya, tetapi kan pasti tetap (retribusi) masuk ke pemkot melalui kecamatan. Jadi kita hitung nanti kubikasi, berapa dia buang ke TPA tiap hari dan kali per bulan," ungkapnya.

Fadli menyebut perhitungan kubikasi dan retribusi sampah milik Mal Panakkukang akan dihitung dalam waktu dekat. Dia mengatakan pihaknya tengah menunggu dokumen terkait dari pihak pengelola mal.

"Satu dua hari ini akan kami cek sampahnya dulu, kubikasinya. Nanti kita mengacu pada Perwali dan Perda yang ada," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar mengungkapkan Mal Panakkukang hanya membayar sampah Rp 1,5 juta setiap bulan ke petugas di TPA Antang. Hal ini terungkap usai pengelola Mal Panakkukang bertemu dengan Pemkot Makassar pada Selasa (2/4).

"Jadi selama ini, MP itu membayar secara langsung ke pengelola TPA Antang. Mereka itu ada armadanya sendiri, dia swasta kan ki. Jadi sampahnya itu mereka buang langsung ke sana. Di sana itu dia bayar Rp 1,5 juta setiap bulan. Ada kwitansinya itu," kata Camat Panakkukang Ari Fadli kepada detikSulsel, Rabu (3/4).

"Jadi kami sudah sampaikan Perda yang terbaru dan Perwali sebelumnya. Tidak boleh ada pungutan di sana, kalau pembuangan silakan. Tapi pembayarannya tetap harus melalui kecamatan. Karena yang ditarget kan kecamatan," bebernya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads