"Hari ini saksi a de charge dari terdakwa. Ada 4 saksi dari terdakwa Haji Abdul Rahim hadirkan," ujar JPU Aisyah Amini kepada detikSulsel, Rabu (24/4/2024).
Sidang sedianya akan digelar pada pagi ini di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar. Selain Abdul Rahim, Eks Kabag Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar Sabri juga menjadi salah satu terdakwa di kasus ini. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014.
Terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah. Perbuatan Terdakwa itulah yang dianggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp 45 miliar.
"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).
"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (17/4), Kepala Subdirektorat Pengadaan dan Pencadangan Tanah Wilayah 2 Kementerian ATR/BPN Jerrydeta Perwisijana dihadirkan sebagai saksi ahli. Ia menilai pengadaan tanah yang tidak ada usul ke gubernur, tidak ada juga delegasi gubernur ke bawahannya, dan tidak ada juga SK penetapan lokasi itu tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012.
Selain itu Jerry juga menilai harga pembebasan atau biaya ganti rugi lahan perlu disampaikan ke masyarakat terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran ganti rugi. Hal itu disampaikan pada dokumen tertulis tahap perencanaan dan persiapan, bukan pada musyawarah antara pihak yang ingin melakukan pengadaan tanah kepada pemilik lahan.
Redaksi detikSulsel melakukan perubahan pada judul, lead, dan pragraf ketiga berita berdasarkan informasi mutakhir di persidangan...
(hmw/ata)