Kepala Subdirektorat Pengadaan dan Pencadangan Tanah Wilayah 2 Kementerian ATR/BPN Jerrydeta Perwisijana dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar. Ahli menilai kasus korupsi ini berawal dari buruknya koordinasi antara Pemkot dan BPN Makassar.
Jerry menjadi saksi ahli dalam sidang yang digelar di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (17/4/2024). Awalnya, Jaksa Ahmad Yani menanyakan Undang-Undang (UU) yang mengatur pengadaan tanah.
Ahli pun menjawab bahwa regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah UU Nomor 2 Tahun 2012. Ahli juga menyebutkan bahwa pengadaan tanah seharusnya melibatkan Kementerian ATR/BPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadaan tanah tahun 2012, 2013, dan 2014 merujuk terhadap UU Nomor 2 Tahun 2012. Pengadaan tanah harus melibatkan ATR/BPN," kata Jerry di persidangan.
Jaksa kemudian mengulik lebih lanjut fungsi keterlibatan ATR/BPN dalam pengadaan tanah. Ahmad Yani menanyakan pendapat ahli tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tetapi tidak melibatkan BPN.
"Fungsi keterlibatan ATR/BPN untuk mengetahui status hukum tanah yang dibebaskan. Jika suatu kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tetapi tidak melibatkan BPN, apa pendapat ahli?," tanya jaksa.
"Ini soal koordinasi (Pemkot kepada ATR/BPN). Jika tidak mengoordinasikan pengadaan tanah dari pertama, maka inilah titik awal masalah timbul," jawab ahli.
Pemkot Tak Koordinasi ke Gubernur soal Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah
Jaksa juga sempat menanyakan tentang tahapan pengadaan tanah yang memerlukan peta lokasi dan persyaratan dokumen penetapan lokasi tersebut. Ahli menjawab bahwa peta lokasi merupakan dokumen keperluan pada tahap perencanaan dan persiapan yang memerlukan tanda tangan gubernur.
"Dokumen penetapan lokasi wajib untuk tahap perencanaan pengadaan tanah. Surat Keterangan (SK) penetapan lokasi tersebut harus ditandatangani oleh gubernur," jawab Jerry.
Ahmad Yani lalu menanyakan opsi lain jika gubernur berhalangan menandatangani dokumen penetapan lokasi. Menurut Jerry, gubernur bisa mendelegasikan kewenangan tanda tangan kepada wali kota atau bupati.
"Gubernur bisa mendelegasikan (penandatanganan dokumen) kepada wali kota atau bupati berdasarkan surat. Di daerah lain, ada juga yang pendelegasiannya berdasarkan peraturan gubernur. Ini bervariasi," terang Jerry.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Yani kemudian memberikan pertanyaan penegasan kepada ahli. Jaksa menanyakan pendapat ahli tentang pengadaan tanah tanpa mendengarkan usulan gubernur.
"Jika suatu pengadaan tanah, tidak ada usul ke gubernur, tidak ada juga delegasi gubernur ke bawahannya, dan tidak ada juga SK penetapan lokasi? Bagaimana pendapat ahli?," tanya jaksa.
"Itu tidak sesuai prosedur. (Ketiadaan usul tersebut berarti) ada prosedur yang dilewati. Tidak sesuai ketentuan UU," jawab ahli.
Pembebasan Lahan Sampah Tidak Melibatkan BPN
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (6/3), Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, Nahri mengungkap pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik pada 2012, 2013, dan 2014 silam. Dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah menjadi panitia pengadaan tanah meski namanya tertera pada SK panitia pengadaan tanah.
Nahri menjabat sebagai Kepala BPN 2012-2013. Saksi fakta sempat ditanya soal dirinya yang pernah menjadi sekretaris panitia pengadaan tanah, tetapi ia mengaku tidak tahu-menahu soal SK tersebut.
"Di susunan panitia, Saudara menjabat sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah. Saudara tidak pernah lihat SK (panitia pengadaan tanah) ini?" tanya Jaksa Aisyah.
"Tidak pernah," jawab saksi.
Selain Nahri, Eks Kepala BPN Makassar tahun 2018 Andi Bakti juga menyatakan dirinya tidak tahu menahu soal kegiatan pengadaan atau pembebasan lahan di Kecamatan Tamalanrea pada 2012, 2013, dan 2014. Hal itu terungkap saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bakti dibacakan oleh Jaksa Imawati, Rabu (3/4).
"Saya sama sekali tidak mengetahui kegiatan pengadaan atau pembebasan lahan di Kecamatan Tamalanrea pada 2012, 2013, dan 2014," ujar Imawati saat membacakan BAP Bakti di persidangan.
Untuk diketahui, Terdakwa Sabri dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah.
"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).
"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 45.718.800.000,00 (empat puluh miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-2447/PW21/5/2023, tanggal 11 Desember 2023," kata jaksa.
(hmw/sar)