Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) mencabut laporannya terhadap mantan rektor Basri Modding atas dugaan penggelapan dana proyek kampus senilai Rp 28 miliar. Pihak Yayasan Wakaf UMI menyebut pencabutan laporan itu akan diganti dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara (Basri Modding) yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian Yayasan Wakaf UMI, itu tidak benar," kata Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI Ansar Makkuasa dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Ansar menegaskan pihaknya tetap merasa dirugikan oleh Basri akibat dugaan penggelapan dana proyek tersebut. Dengan begitu, kata dia, pihak Yayasan Wakaf (YW) UMI akan memproses kerugian senilai Rp 11 miliar itu melalui gugatan perdata ke PN Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih 11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar," jelasnya.
Dia menyebut gugatan perdata ini dilakukan agar Basri mengembalikan kerugian yang dialami oleh yayasan. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa Yayasan Wakaf UMI mencabut laporannya di Polda Sulsel.
"Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI," ucapnya.
Ansar menuturkan, laporan ke Polda Sulsel pada dasarnya diniatkan agar Basri mengembalikan kerugian yayasan yang disebabkan oleh Basri. Dia menyebut kini gugatan perdata di PN Makassar telah teregister dengan Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks.
"Tapi karena pada saat kami buat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan. Jadi saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT. AIFAL ARTA CELEBES adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV.TRIPUTRA KARYA TAMA," ucapnya.
"Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Wakaf UMI mencabut laporan dugaan penggelapan dana proyek kampus senilai Rp 28 miliar terhadap Basri Modding. Namun polisi memastikan kasus penyidikan yang tengah berlangsung tidak dihentikan meski laporan tersebut telah dicabut.
"Iya ada (Yayasan Wakaf UMI mencabut laporannya terhadap eks rektor Prof Basri Modding)," kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti kepada detikSulsel, Rabu (17/4).
"Masih proses lanjut. Deliknya bukan aduan tapi pidana murni. Sehingga proses penyidikan tetap berlanjut," lanjut Jamaluddin.
(hmw/sar)