Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Basri Modding meminta agar nama baiknya dipulihkan usai Yayasan Wakaf UMI mencabut laporan dugaan penggelapan dana proyek kampus senilai Rp 28 miliar terhadap dirinya. Selain itu, Basri juga meminta agar Yayasan Wakaf UMI meminta maaf kepadanya.
"Kalau harapannya beliau (Prof Basri) adanya permohonan maaf dari pihak UMI dan pulihkan nama baiknya. Itu saja," kata kuasa hukum Basri, Muhammad Nur kepada detikSulsel, Rabu (17/4/2024).
Nur mengatakan kliennya enggan melaporkan balik usai laporan dugaan penggelapan dana proyek kampus dari Yayasan Wakaf UMI ditarik. Dia menyebut Basri dan keluarga telah legawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Pak Prof sampaikan ke saya, bahwa ketika saya bertanya apakah mau dilapor balik? Prof menyampaikan, 'saya sudah legawa, ikhlas apa yang sudah terjadi. Saya mencintai UMI dan saya tidak mau merusak UMI. Karena saya kurang lebih 36 tahun mengabdi di UMI'. Itu yang beliau sampaikan," jelasnya.
Dia menyebut Basri tidak ingin memperkeruh suasana yang akan berdampak negatif bagi perkembangan UMI. Di sisi lain, Basri punya peran penting untuk membangun UMI selama 2 periode menjadi rektor.
"Beliau menyatakan, 'Sudah lah. Saya tidak mau memperkeruh suasana karena berdampak nanti ke UMI. Saya yang membangun UMI 2 periode menjadi rektor'. Itu yang beliau sampaikan," tuturnya.
Yang penting, kata Nur, Basri dan keluarganya merasa cukup tenang usai laporan dicabut. Dia menjelaskan, alasan Yayasan Wakaf UMI untuk mencabut laporan terhadap Basri sudah lebih dari cukup.
"Jadi beliau tidak ini. Yang penting sudah jelas dan terang ini masalah. Bahwa mereka yang melaporkan indikasi kerugian yang dialami oleh UMI dan mereka juga yang mencabut dan menyatakan tidak ada indikasi kerugian itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Wakaf UMI Makassar mencabut laporan terhadap Basri Modding. Meski laporan dicabut, polisi mengaku tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut karena dianggap sebagai pidana murni.
"Iya ada (Yayasan Wakaf UMI mencabut laporannya terhadap eks rektor Prof Basri Modding)," kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti kepada detikSulsel, Rabu (17/4).
Kendati demikian, Jamaluddin mengatakan proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut meski pihak UMI telah mencabut laporannya. Dia menilai kasus ini bukanlah delik aduan melainkan pidana murni.
"Masih proses lanjut. Deliknya bukan aduan tapi pidana murni. Sehingga proses penyidikan tetap berlanjut," jelasnya.
(asm/asm)