UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Eks Rektor Basri Modding

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Eks Rektor Basri Modding

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 17 Apr 2024 18:40 WIB
Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: UMI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar - Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencabut laporan dugaan penggelapan dana proyek kampus senilai Rp 28 miliar terhadap mantan rektor, Basri Modding. Meski laporan dicabut, polisi mengaku tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut karena dianggap sebagai pidana murni.

"Iya ada (Yayasan Wakaf UMI mencabut laporannya terhadap eks rektor Prof Basri Modding)," kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti kepada detikSulsel, Rabu (17/4/2024).

Jamaluddin belum menjelaskan secara detail soal alasan dan kapan pihak UMI mencabut laporannya terhadap Basri. Dia mengaku hal tersebut sebaiknya dijelaskan oleh pihak UMI.

"Tanya ke UMI saja," imbuhnya.

Di sisi lain, dia mengatakan proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut meski pihak UMI telah mencabut laporannya. Dia menilai kasus ini bukanlah delik aduan melainkan pidana murni.

"Masih proses lanjut. Deliknya bukan aduan tapi pidana murni. Sehingga proses penyidikan tetap berlanjut," jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum Basri Modding, Muhammad Nur mengatakan Yayasan Wakaf UMI mencabut laporan terhadap Basri sejak Maret lalu. Nur mengklaim, UMI mencabut laporan tersebut karena tidak ditemukannya indikasi penggelapan seperti yang disangkakan kepada Basri.

"Iya sudah dicabut, bulan Maret kemarin. Jadi begini, pihak UMI itu mencabut laporan, berdasarkan di surat pencabutan laporan ada beberapa poin. Pertama, musyawarah dari UMI. Kedua, tidak ditemukan adanya indikasi penggelapan yang dimaksud oleh pelapor di dalam audit internal UMI," kata Nur kepada detikSulsel.

Diketahui, Yayasan Wakaf UMI sebelumnya melaporkan Basri Modding atas dugaan penggelapan dana ke Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023. Polisi yang melakukan penyelidikan pun menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan usai menemukan unsur pidana di dalamnya.

"Kami sampaikan bahwa untuk perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya sudah ditemukan suatu peristiwa pidana," ungkap Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (2/2).

Jamaluddin menyebut Basri Modding diduga menyelewengkan dana pada empat proyek kampus UMI. Proyek itu dijalankan semasa jabatan Basri Modding sebagai rektor.

Salah satu proyek yang dimaksud, yakni pembangunan Taman Kampus UMI senilai Rp 2,9 miliar. Selain itu ada proyek gedung lembaga persiapan pendidikan (LPP) Rp 9,2 miliar, pengadaan access point (WiFi) Rp 1,8 miliar dan pengadaan video tron Rp 2 miliar.

"Adapun total anggarannya sebesar Rp 22.111.051.700. Namun untuk hasil audit sementara internal Yayasan (Wakaf UMI) itu kurang lebih ada kerugian Rp 28 miliar," sebut Jamaluddin.

Jamaluddin menjelaskan, proyek tersebut dijalankan oleh salah satu perusahaan atau perseroan terbatas (PT) milik Basri Modding. Namun perusahaan itu ternyata dikelola oleh putra Basri Modding sendiri.

"Beliau (Basri) selaku komisaris, kemudian putranya selaku direktur. Kemudian dikerjasamakan dengan orang lain ternyata ini juga," tutur Jamaluddin.


(asm/sar)

Hide Ads