Walkot Makassar Tuding Pengelolaan Sampah MP Ilegal karena Libatkan Swasta

Walkot Makassar Tuding Pengelolaan Sampah MP Ilegal karena Libatkan Swasta

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 31 Mar 2024 14:30 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Foto: Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan pengelolaan sampah Mal Panakkukang (MP) yang menggandeng pihak swasta adalah tindakan ilegal, apalagi setoran biaya retribusi sampahnya ke Pemkot hanya Rp 1 juta per bulan. Danny menegaskan pengangkutan hingga membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang harus memakai jasa dan armada Pemkot Makassar.

"Ilegal itu. Buang sampah di TPA itu tidak boleh orang lain. Itu harus bayar, wajib (pakai armada pengangkutan sampah Pemkot Makassar)," kata Danny kepada wartawan di kediamannya, Sabtu (30/3/2024) malam tadi.

Danny mengaku pengelolaan sampah yang melibatkan pihak swasta memang diterapkan Pemkot Surabaya. Namun di Makassar belum ada regulasi yang mengaturnya karena mempertimbangkan kesejahteraan petugas kebersihan di pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa, di Surabaya sudah 10 tahun. (Di Kota Makassar) Belum, karena menyangkut banyak orang kasihan. Ini kan kasihan orang-orang ini, 4 sampai 5 ribuan itu," bebernya.

Dia pun meminta agar Camat Panakkukang segera menyelesaikan persoalan ini. Dia khawatir, Pemkot Makassar difitnah lantaran diduga bersekongkol dengan pihak pengelola mal terkait hal ini.

ADVERTISEMENT

"Makanya saya bilang sama camat (Panakkukang) kalau kau tidak berhentikan ini barang, fitnahnya sama kau. Dianggap kau sekongkol. Kan begitu," tegasnya.

"Saya ngancam juga tadi sama camat, tadi kan saya rapat dulu. Kalau kau nda bisa urusi ini barang, saya swasta kan ini nanti pengangkutan sampah. Surabaya kan swasta kan ternyata," lanjut Danny.

Danny melanjutkan persoalan ini mesti diseriusi lantaran retribusi sampah masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD). Pemkot Makassar tahun depan menargetkan PAD harus mencapai Rp 2 triliun.

"Nah ini kita mau efektifkan semua. Dalam rangka Rp 2 triliun ini PAD. Saya berharap 2025 itu tembus Rp 2 triliun," ucapnya.

Sementara itu, pihak pengelola Mal Panakkukang sampai saat ini belum memberikan tanggapan atas pengelolaan dan retribusi sampah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Camat Panakkukang Ari Fadli berencana akan meminta klarifikasi ke manajemen Mal Panakkukang terkait pembayaran retribusi sampahnya hanya Rp 1 juta per bulan. Dia berharap pertemuan itu sudah bisa digelar pekan depan.

"Ini yang mau saya cari tahu dulu hari Senin nanti. Ketemu sama manajemennya. Supaya teman-teman di Mal Panakkukang juga untuk mengklarifikasi hal seperti itu," kata Ari kepada detikSulsel, Sabtu (30/3).

Menurut informasi yang ia terima, Mal Panakkukang mengelola sampahnya dengan melibatkan pihak swasta. Sementara, kata dia, setoran retribusi sampah harus tetap diberikan ke Pemkot Makassar karena mitranya tetap membuang sampah di TPA Antang.

"Katanya dia kelola sendiri. Ada pihak swasta yang kelola. Tetapi yang jadi pertanyaan, selama ini di mana dia buang? Pasti larinya ke TPA. Tentunya, biar mereka kelola sendiri, kan pasti retribusinya harus tetap dibayar ke pemerintah kota. Karena TPA yang punya kan pemerintah kota, bukan swasta," jelas Fadli.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads