Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap empat terduga pelaku tindak pidana ilegal fishing (bom ikan) yang beraksi di Perairan Makassar, Pangkep, hingga Bone. Polisi menyita 111 jeriken berisi bahan peledak dari para pelaku.
"Barang bukti bahan peledak 111 jeriken berisi pupuk ammonium nitrate," ujar Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi kepada detikSulsel, Kamis (4/4/2024).
Adapun empat terduga pelaku tindak pidana ilegal fihing yang diamankan ialah Supriadi, Wahyudin, Caddi, dan Elysfikal. Mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Supriadi (38) ditangkap di Pulau Kodingareng, Kota Makassar, Rabu (21/2) lalu. Ia ditangkap karena dilaporkan sedang membuat bahan peledak oleh warga sekitar.
"Setelah menerima laporan tersebut tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel yang dipimpin oleh AKB Basri mendatangi sebuah gudang di Pulau Kodingareng milik tersangka," ujarnya.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 13.00 Wita, polisi mendapati Supriadi sedang memasukkan bahan peledak berupa jeriken ukuran lima liter ke karung beras. Dari keterangan pelaku, bahan peledak itu adalah miliknya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses lebih lanjut," sambungnya.
Selanjutnya, tersangka Wahyudin (31) ditangkap saat berada di Pelabuhan Soekarno Hatta, pada Minggu (25/2) lalu. Pelaku saat itu membawa bahan peledak dari Nunukan, Kalimantan Utara untuk diedarkan di wilayah kepulauan yang berada di Makassar.
Setelah melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa bahan peledak sebanyak 47 kotak berwarna kuning diduga detonator yang berisi masing-masing 100 batang dengan total keseluruhan 4.700 batang. Kemudian ada enam kotak berwarna hijau diduga detonator yang berisi masing-masing 100 batang dengan total keseluruhan 600 batang.
"Barang bukti itu diakui kepemilikannya oleh Wahyuddin. selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Sementara tersangka Caddi (51) ditangkap polisi di Kampung Bajo, Kabupaten Bone, Kamis (21/3). Ia ditangkap berdasarkan laporan dari warga sekitar karena sedang membuat bahan peledak.
![]() |
Terbaru, polisi mengamankan tersangka Elysfikal (33) di Pulau Karanrang, Kabupaten Pangkep, pada Rabu (27/3) lalu. Saat itu polisi melakukan patroli di perairan sebelah utara Pulau Karanrang, sekitar pukul 15.30 Wita.
"Tim patroli melihat beberapa barang bukti yang mengapung, kemudian mengamankan barang bukti tersebut. Kemudian tim patroli mengejar pelaku hingga ke PulauLamputang,"tuturnya.
Kini keempat pelaku tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya20tahun.
(hmw/asm)