Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal meminta klarifikasi pihak manajemen Mal Panakkukang soal pengelolaan dan retribusi sampah yang hanya Rp 1 juta per bulan. Rencananya, Pemkot akan meminta klarifikasi tersebut pada Senin pekan depan.
"Ini yang mau saya cari tahu dulu hari Senin nanti. Ketemu sama manajemennya. Supaya teman-teman di Mal Panakkukang juga untuk mengklarifikasi hal seperti itu," kata Camat Panakkukang Ari Fadli kepada detikSulsel, Sabtu (30/3/2024).
Menurut informasi yang ia terima, Mal Panakkukang mengelola sampahnya dengan melibatkan pihak swasta. Sementara, kata dia, setoran retribusi sampah harus tetap diberikan ke Pemkot Makassar karena mitranya tetap membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya dia kelola sendiri. Ada pihak swasta yang kelola. Tetapi yang jadi pertanyaan, selama ini di mana dia buang? Pasti larinya ke TPA. Tentunya, biar mereka kelola sendiri, kan pasti retribusinya harus tetap dibayar ke pemerintah kota. Karena TPA yang punya kan pemerintah kota, bukan swasta," jelas Fadli.
Dia menyebut setoran retribusi sampah Rp 1 juta ke Pemkot Makassar ini sudah terjadi sejak lama. Fadli bahkan mengungkap setoran itu sifatnya hanya kontribusi belaka ke Pemkot Makassar.
"Dari tahun-tahun sebelumnya kayaknya Rp 1 juta. Kayaknya sudah cukup lama itu. Karena informasinya malah saya dapat cuma kontribusi untuk ke pemkot, untuk pembayarannya. Karena sampahnya dikelola sendiri," ucapnya.
Sementara itu, pihak Mal Panakkukang hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait pengelolaan dan retribusi sampah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar mengungkap siasat Mal Panakkukang membayar retribusi sampah Rp 1 juta per bulan. Pengelola mal disebut melibatkan pihak ketiga untuk membuang sampahnya ke TPA Antang.
"Jadi tekniknya begini. Dia hanya membayar retribusi Rp 1 juta per bulan ke Kecamatan Panakukkang. Terus penanganan sampahnya dia bermitra dengan pihak ketiga. Yang mengambil sampahnya dan dibuang ke TPA Antang," kata Plt Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar, Sabtu (30/3).
Ferdy mengatakan siasat seperti itu sangat merugikan Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya, aturan soal retribusi sampah sudah sangat jelas regulasinya.
"Itu sifatnya merugikan Pemkot Makassar. Yang menjadi korban adalah Pemkot Makassar karena ada retribusi sampah yang diatur Perwali berdasarkan kubikasi selama ini. Jadi kami nanti perkuat di Perwali. Bagaimana mekanisme, baik kepada kawasan industri dan bisnis," bebernya.
(asm/ata)