Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar mengungkap Mal Panakkukang menggandeng pihak ketiga dalam mengelola sampahnya hingga hanya membayar retribusi Rp 1 juta sebulan. Pihak ketiga kemudian membawa sampah dari mal ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dengan modal memberi uang rokok kepada petugas.
"Pihak ketiga itu berkontrak sendiri dengan pihak objek pajak. Kita tidak tahu berapa sih sebenarnya kontraknya pihak ketiga dengan pengelola Mal Panakukkang," kata Plt Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar kepada detikSulsel, Sabtu (30/3/2024).
Ferdy mengatakan mitra Mal Panakkukang itu memberi sejumlah uang pembeli rokok kepada petugas agar dapat dibiarkan membuang sampah di TPA Antang. Ferdy menyebut petugas yang memberikan akses tidak memahami regulasi yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segala sesuatu yang proses administrasinya melakukan praktek pemberian jasa atau pembeli rokok lah untuk orang-orang di TPA itu tidak benar. Pihak ketiga yang antar ke TPA Antang," ujarnya.
"Supaya dia diloloskan masuk, ya, anak-anak di bawah (petugas) tidak mengerti aturan, dikasih saja (uang), misalnya, oke, saya akan membayar Rp 200 ribu. Itu hal-hal yang tidak dibenarkan. Tidak boleh," lanjut Ferdy.
Dia menuturkan hal ini terungkap saat pihak Kecamatan Panakkukang melakukan penelusuran terkait retribusi sampah di daerahnya. Saat itu, Mal Panakkukang ketahuan mengelola sampahnya dengan swasta dan membayar retribusi sampah hanya Rp 1 juta per bulan.
"Kita melakukan rapat monitoring berkelanjutan di semua kecamatan agar betul-betul memverifikasi tentang potensi objek pajak. Nah, di situ pihak kecamatan mengambil inisiatif untuk melihat berapa sih sebenarnya tarif yang selama ini menjadi kewajiban pihak seperti itu. Dari investigasi, didapatkan hanya Rp 1 juta," jelasnya.
Sementara itu, pihak Mal Panakkukang hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait pengelolaan dan retribusi sampah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, DLH Makassar membongkar siasat Mal Panakkukang yang membayar retribusi sampah Rp 1 juta per bulan. Pengelola mal disebut melibatkan pihak ketiga untuk membuang sampahnya ke TPA Antang.
"Jadi tekniknya begini. Dia hanya membayar retribusi Rp 1 juta per bulan ke Kecamatan Panakkukang. Terus penanganan sampahnya dia bermitra dengan pihak ketiga. Yang mengambil sampahnya dan dibuang ke TPA Antang," kata Plt Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar kepada detikSulsel, Sabtu (30/3).
Ferdy mengatakan siasat seperti itu sangat merugikan Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya, aturan soal retribusi sampah sudah sangat jelas regulasinya.
"Itu sifatnya merugikan Pemkot Makassar. Yang menjadi korban adalah Pemkot Makassar karena ada retribusi sampah yang diatur Perwali berdasarkan kubikasi selama ini. Jadi kami nanti perkuat di Perwali. Bagaimana mekanisme, baik kepada kawasan industri dan bisnis," bebernya.
(asm/ata)