Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 269 sepeda motor dan 4 mobil sepanjang bulan Ramadan tahun ini lantaran dipakai konvoi dengan modus bagi-bagi takjil di jalanan. Polisi juga turut mengamankan 3 buah busur panah yang dibawa peserta konvoi.
"Sampai saat ini, kami sudah melakukan tindakan menyita. Ada 269 sepeda motor dan 4 mobil. Kami sita, kami amankan di Polrestabes Makassar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Makopolrestabes Makassar, Senin (1/4/2024).
Ngajib mengatakan, pihaknya juga mengamankan 3 buah busur dari mereka yang melakukan konvoi. Busur itu diambil saat mereka hendak membagikan takjil buka puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada. Kemarin ada yang kita sita, ada 3 busur yang kita sita dan amankan. Mereka waktu kita tangkap itu pada saat konvoi menjelang buka puasa," bebernya.
Dia menyebut, para pengendara yang melakukan konvoi itu rata-rata masih di bawah umur. Ngajib mengatakan konvoi berkedok bagi-bagi takjil itu sangat mengganggu ketertiban umum di jalan raya.
"Pada saat pelaksanaan pembagian takjil, buka puasa, sahur ternyata di Kota Makassar ini ada sekelompok anak-anak di bawah umur. Baik yang masih SMP maupun SMA. Dengan alasan dia membagi takjil tapi diiringi, diawali, dan diakhiri dengan perbuatan konvoi. Arak-arakan, ugal-ugalan. Yang tentunya mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
"Sehingga kami Polrestabes Makassar melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan terhadap mereka yang konvoi yang melanggar lalu lintas. Karena mereka semua anak-anak di bawah umur, tidak punya SIM, dan beberapa menggunakan knalpot brong," lanjut Ngajib.
Ngajib mengaku sangat kecewa dengan perilaku yang dilakukan oleh mereka. Dia mengatakan takjil yang mereka bawa hanya sedikit namun dibagikan oleh banyak pengendara.
"Yang saya dapatkan selama ini, mereka alasannya bagi-bagi takjil. Tapi yang mereka bawa, bahannya sedikit sekali. Kurang lebih mungkin 10 bungkus. Tapi yang ikut itu sampai 100, 200 orang," jelasnya.
Ngajib menambahkan, tindak lanjut atas penyitaan kendaraan itu akan dilaksanakan usai Lebaran Idul Fitri 2024. Baik itu melalui persidangan dan atau pengembalian kendaraan kepada masing-masing pemilik.
"Dan pelaksanaan sidang atau kita kembalikan kepada pemilik, tentunya menunggu sampai pelaksanaan sidang setelah lebaran. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Makassar supaya mengikuti aturan yang berlaku," pungkas Ngajib.
(ata/ata)