Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar membongkar cara Mal Panakkukang agar biaya retribusi sampah hanya membayar Rp 1 juta per bulan. Pengelola mal disebut melibatkan pihak ketiga untuk membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
"Jadi tekniknya begini, dia hanya membayar retribusi Rp 1 juta per bulan ke Kecamatan Panakkukang. Terus penanganan sampahnya dia bermitra dengan pihak ketiga, yang mengambil sampahnya dan dibuang ke TPA Antang," kata Plt Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar kepada detikSulsel, Sabtu (30/3/2024).
Ferdy mengatakan siasat seperti itu sangat merugikan Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya, kata dia, aturan soal retribusi sampah sudah sangat jelas regulasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sifatnya merugikan Pemkot Makassar. Yang menjadi korban adalah Pemkot Makassar karena ada retribusi sampah yang diatur Perwali berdasarkan kubikasi selama ini. Jadi kami nanti perkuat di Perwali. Bagaimana mekanisme, baik kepada kawasan industri dan bisnis," bebernya.
Dia menduga kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di Mal Panakkukang. Ferdy menuturkan hampir semua mal hingga perumahan elite menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan sampahnya.
"Bukan cuma Mal Panakukkang, hampir semua pusat bisnis dan kawasan perumahan elit bermitra dengan pihak ketiga. Dan pelaporan sistem retribusinya tidak objektif betul sesuai yang diatur di Perwali," jelasnya.
Ferdy mengaku hal ini akan menjadi atensinya. Pasalnya, kata dia, setoran pajak sampah ini pada dasarnya berpotensi untuk meraup pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup tinggi.
"Di sisi lain, masuknya retribusi yang layak dan reasonable dari wajib pajak atau objek sampah ini akan kita tingkatkan. Beban kita untuk pelayanan persampahan sangat besar. Sementara kontribusi dari objek pembayaran pajak itu sangat rendah," imbuhnya.
"Kalau nda salah, pelaporan dari... nilainya hanya sekitar Rp 20 miliar. Sementara pembiayaan kita di atas Rp 100 miliar setiap tahun. Berarti ada potential lost dari objek pajak ini. Yang akan kita kaji terus datanya. Up to date, by name by addres, baik di kelompok perumahan, bisnis dan industri," urai Ferdy.
Sementara itu, pihak Mal Panakkukang hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait retribusi sampah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengungkap Mal Panakkukang membayar retribusi sampah cuma Rp 1 juta dalam sebulan. Danny menilai angka itu sangat tidak masuk akal.
"Sebenarnya ini sampah betul-betul krusial. Contoh, Mal Panakkukang itu hanya membayar sampah Rp 1 juta per bulan. Tidak masuk akal kan," kata Danny, Kamis (28/3).
Danny mengatakan hal serupa juga terjadi pada PT Gowa Makassar Tourisme Development (GMTD). Dia menyebut pengelolaan dan retribusi sampah kategori bisnis-industri yang tidak sesuai aturan ini sudah lama terjadi.
Dia pun menegaskan pengelolaan sampah industri dan bisnis harus ditangani oleh Pemkot Makassar. Danny bahkan meminta agar TPA tak menerima sampah mereka jika tidak sesuai aturan.
"Ini ditemukan semua. Tidak ada swasta mengelola sampah. Harus Pemerintah Kota. Saya sudah bilang di TPA, tutupkan. Tidak ada orang bisa masuk buang sampah di TPA," tegas Danny.
(asm/ata)