Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap didakwa pasal berlapis terkait kasus bagi-bagi uang di Pantai Losari, Makassar, saat masa kampanye Pileg 2024. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan bagi-bagi uang senilai Rp 50 ribu ke sejumlah orang di Pantai Losari.
JPU Kejari Makassar Muh Irfan mengungkapkan perbuatan Terdakwa itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum. Sementara dakwaan subsider ialah Pasal 521 ayat 1.
Selain membagi-bagikan uang, Sadap juga dinyatakan bersalah karena mengajak masyarakat berfoto dan mengambil video bersama sambil memerintahkan untuk menyebutkan 'Appaka Baji' yang berarti 4 yang bagus buat Syarifuddin Daeng Punna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil mengangkat tangan dan memperlihatkan angka 4 menggunakan jari yang merupakan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," ujar JPU Muh Irfan saat membacakan dakwaannya di PN Makassar, Senin (25/3).
Sementara itu, Sadap dalam keterangannya membantah jika dirinya melakukan politik uang. Dia mengaku datang ke sana sekadar untuk berbagi dengan pengamen dan pedagang asongan.
"Jadi saya bagi-bagi, itu sekadar saya sampaikan sedekah, tidak ada hubungan dengan pemilihan umum, ada videonya," kata Sadap.
Dia mengakui berada di lokasi itu karena dipanggil oleh seorang koordinator pengamen Losari atas nama Fauzan. Fauzan memintanya datang malam itu juga karena sejumlah para pengamen sudah berkumpul menantinya.
"Dia bilang bahwa tolong merapat ke Pantai Losari ini malam, sekarang, tapi saya bilang saya masih pertemuan, dia bilang sayang kalau tidak karena sudah beberapa kali anak-anak mengundang kita tapi belum pernah kita hadiri," kata Sadap.
Sadap akhirnya datang usai pertemuan di Kantor Gibran Center, Jalan Pengayoman, selesai. Sadap mengaku dijemput oleh Fauzan lalu bersama-sama ke Losari. Namun dia tak menyangka banyak warga yang berkerumun.
"Saya sampai di sana saya suruh mereka duduk berbaris, tidak tahu angin apa kenapa banyak yang datang, saya tidak tahu, uang di dompet saya kurang lebih hanya Rp 1 juta, saya bisik ke Fauzan kau kasih malu saya, tidak enak kalau tidak sawer, ada juga pedagang asongan," katanya.
Sadap Akui Bagi-bagi Uang
Sadap mengaku memerintahkan anggotanya untuk mengambil uang di dus. Dua dus berisi uang pecahan Rp 50 ribu itu lalu dibagikan.
"Dia (Fauzan) bilang, pedagang asongan juga ada kasian, jadi saya perintahkan anggota tolong ambilkan saya (uang) yang di dus, ternyata dia bawa dusnya," ujarnya.
Sadap mengaku dirinya merupakan bekas pedagang asongan. Makanya dia kerap berbagi dengan para pengamen dan pedagang asongan di Losari.
"Jadi memang sering saya lakukan itu yang mulia bahwa sering berbagi," beber Sadap di depan Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day.
Dia membela diri bahwa kegiatan itu bukan kampanye melainkan sekadar sedekah. Meski demikian dia mengakui berstatus caleg saat itu dan uang dalam dos itu merupakan biaya untuk saksinya di tempat pemungutan suara (TPS).
"Jadi saya bagi-bagi itu, saya menyampaikan sekadar sedekah, tidak ada hubungannya dengan pemilu," katanya.
"Jadi begini, saya ini memang caleg jadi sebenarnya ada uang saksi karena persiapan itu. Namanya kita caleg ada namanya biaya saksi dan itu untuk di daerah pegunungan Dapil saya, dan saya sudah siapkan jadi saya tidak tindaklanjuti dengan adanya hal seperti ini," sambungnya.
Jadi dia menegaskan bahwa uang itu sebenarnya bukan disiapkan untuk dibagikan kepada pengamen dan pedagang asongan. Meski nominal 2 dus uang itu mencapai Rp 200 juta, tetapi Sadap mengklaim yang dibagikan hanya sekitar Rp 5 juta.
"Jadi (uang itu) untuk TPS. Tidak (sengaja dibawa). Iya 2 (dus uang), kurang lebih hampir Rp 200 juta. Yang dibagi tidak sampai Rp 5 juta," katanya lagi.
(hmw/sar)