Kepala Sub Divisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan layanan Publik Perum Bulog Dedy Rahman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks pimpinan cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Ahli mengatakan Bulog Parepare semestinya melakukan monitoring dan evaluasi transaski jual beli yang dilakukan mitra.
Dedy menjadi saksi ahli dalam sidang yang digelar di ruangan Bagir Manan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/3/2024). Awalnya, Hakim Ketua Angeliky Handajani menanyakan kepada ahli tentang pelaksanaan monitoring.
Ahli pun menjawab bahwa pelaksanaan monitoring wajib dilakukan Bulog Parepare. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direksi (PD) 05 Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PD 05 Tahun 2022, ada (yang disebut) monitoring pelaksanaan (yang dilakukan) sekali dalam sebulan oleh cabang, dilakukan berdasarkan sampling (dari) distributor/pengecer," jawab Dedy di persidangan.
Mendengar penjelasan ahli, Angeliky menanyakan wujud atau bentuk hasil monitoring tersebut. Ahli pun kembali menjelaskan bahwa cara mengetahui hasil monev ialah dengan mengecek apakah pemasukan dan pengeluaran sudah sinkron atau tidak.
"Apa wujud monitoring (itu)?" tanya hakim.
"Sistem sinkron (antara) pemasukan dan pengeluaran," jawab ahli.
Di hadapan para ahli, Angeliky mengingatkan keterangan saksi mitra Bulog sebelumnya yang tidak mengetahui adanya monev. Para saksi tidak pernah di-monitoring setelah transaksi dilakukan.
Mitra Bulog Parepare Ngaku Tidak Dimonitoring Setelah Transaksi
Dari pernyataan Dedy, Angeliky kemudian mengingat perihal monitoring mitra Bulog dalam sidang sebelumnya yang tidak dimonitoring oleh Bulog. Ia kemudian menanyakan sistem monitoring kepada ahli.
"Saksi sebelumnya (itu) mereka tidak pernah (mendapatkan) monitoring. (Bagaimana sebenarnya) monitoring itu dilakukan? Apakah para mitra mengunjungi bulog untuk mendapatkan monitoring?" tanya hakim.
"(Mitra itu) dikunjungi. Minimal 1 mitra (distributor/pengecer) dalam 1 bulan (yang dikunjungi oleh Bulog untuk dimonev)," jawab Dedy.
Para saksi yang merupakan mitra Bulog Parepare di sidang sebelumnya mengungkap bahwa mereka tidak ditanyakan kembali ingin menjual ke mana setelah menerima beras Bulog. Mereka serentak menyatakan tidak ada komunikasi lagi setelah jual beli itu, Senin (18/3).
"Adakah dari pihak Bulog yang menanyakan, 'Pak, kita jual (kembali) ke mana itu beras?," tanya Jaksa Sugiharto.
"Tidak ada," jawab para saksi bersamaan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
Dalam sidang sebelumnya, Dedy membahas proses distribusi yang semestinya kantor cabang Bulog Parepare lakukan. Sebelum pendistribusian, mitra wajib melengkapi keperluan administrasi dan mengetahui para downline-nya.
Namun, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kesaksian mitra bulog sebelumnya. Mereka menyatakan bahwa mereka sebagai mitra tidak mengetahui para downline-nya.
"(Saya) tidak tahu downline-nya siapa-siapa (saja)," jawab Kasman pada persidangan pekan lalu,Senin(18/3).
Simak Video "Video Anak Sonya-Hengky Kurniawan Sempat Kecelakaan di Karimunjawa"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)